Berita

Pemerintah Targetkan Wajib Sertifikasi Halal Tuntas Oktober 2026, Pelaku Usaha Diimbau Segera Mendaftar

×

Pemerintah Targetkan Wajib Sertifikasi Halal Tuntas Oktober 2026, Pelaku Usaha Diimbau Segera Mendaftar

Sebarkan artikel ini
83d690a3 f0c8 4cb2 b151 7985930517d7

ZONAPUBLIS – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk segera mengurus sertifikasi halal.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat dan label halal.

Kepala BPJPH Sumatera Barat, Ikrar Abdi, menegaskan bahwa kewajiban ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi konsumen muslim.

Baca Juga  Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Limapuluh Kota

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk menjamin kehalalan produk mereka sesuai dengan syariat Islam.

Meski program ini telah berjalan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang target realisasi penuh label halal hingga Oktober 2026. Kebijakan ini diambil mengingat masih banyaknya pelaku usaha yang belum mendaftarkan produk mereka.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha dan UMKM agar segera mendaftarkan produknya melalui aplikasi Sihalal. Pendaftaran ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya hingga Oktober 2026 mendatang,” ujar Ikrar Abdi.

Baca Juga  Kirim 3 Atlet ke Kejurprov Sawahlunto, Padang Climber Dharmasraya Bidik 2 Emas

Ikrar menambahkan, pelaku usaha yang tetap membandel dan tidak memiliki sertifikat halal setelah tenggat waktu berakhir akan menghadapi konsekuensi serius.

Sanksi yang disiapkan mulai dari peringatan administratif hingga larangan edar produk di pasaran.

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, pemerintah nantinya akan melakukan pengawasan ketat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH kini berlaku seumur hidup. Namun, Ikrar mengingatkan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu jika ditemukan bukti bahwa pelaku usaha tidak menjalankan proses produksi sesuai dengan standar syariat yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Gubernur Sumbar Wajibkan Sertifikasi Halal

Melalui penguatan UU Cipta Kerja, pemerintah juga memberikan kemudahan pembiayaan sertifikasi bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) guna memastikan seluruh lapisan industri dapat memenuhi standar penjaminan produk halal ini.