ZONAPUBLIS- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, dilaporkan ke sejumlah lembaga oleh kuasa hukum BSN, Suharizal. Laporan tersebut dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Satgas 53 Kejaksaan Agung, serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Suharizal menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyampaian informasi tidak benar kepada publik terkait penyitaan uang sebesar Rp17,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif antara Bank BNI dan PT Benal Ichsan Persada, di mana BSN menjabat sebagai direktur perusahaan.
“Kita melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang atas dugaan penyampaian informasi bohong yang disampaikan sebanyak dua kali kepada publik, bahwa telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp17,5 miliar. Faktanya, menurut kami, itu tidak benar,” ujar Suharizal saat ditemui di Kantor Hukum Legality, Kota Padang, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, laporan ke Ditkrimsus Polda Sumbar terkait dugaan penyebaran informasi bohong, sementara laporan ke Satgas 53 Kejaksaan Agung menyangkut dugaan pelanggaran etika profesi jaksa. Adapun laporan ke Komisi Kejaksaan berkaitan dengan pengawasan terhadap perilaku dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Suharizal juga menilai Kejaksaan Negeri Padang tidak bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.
Selain persoalan dugaan informasi hoaks, pihaknya juga mempersoalkan tindakan penyitaan rumah yang diduga salah objek. Ia menyebut telah mendaftarkan praperadilan dan dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan tersebut ke pengadilan.
“Kami sudah mendaftarkan praperadilan terkait dugaan salah sita rumah. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut rumah siapa yang menjadi objek salah sita tersebut,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.









