BeritaNasional

Ada Hunian dan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong, Imipas Mulai Investigasi

×

Ada Hunian dan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong, Imipas Mulai Investigasi

Sebarkan artikel ini
Ada Hunian dan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong
(Foto: dok, lapas cibinong)

ZONAPUBLIS.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membentuk tim untuk memeriksa temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ombudsman sebelumnya melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026) dan menemukan sejumlah bangunan serta fasilitas di kawasan belakang lapas yang disebut memiliki standar seperti hunian apartemen. Area tersebut terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena di dalam kawasan itu terdapat sejumlah bangunan yang bentuknya menyerupai rumah atau hunian pribadi. Ombudsman juga menyebut menemukan fasilitas lain, antara lain area parkir dengan dua mobil, fasilitas olahraga, kolam, serta simulator golf yang masih dalam pembangunan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan timnya sempat menanyakan kepada petugas mengenai bangunan-bangunan yang berada di kawasan tersebut. Saat itu, petugas menyebut lokasi tersebut sebagai rumah asimilasi.

Ketika dilakukan pemeriksaan ke salah satu bangunan, Ombudsman menyebut menemukan sejumlah perabot rumah tangga seperti sofa, televisi, meja makan, dan kulkas. Di dalam kulkas tersebut, tim juga menemukan minuman keras.

Ombudsman juga menyatakan menemukan warga binaan berada di salah satu hunian. Salah seorang penghuni mengaku sebagai warga binaan, sementara penghuni lainnya disebut meninggalkan lokasi ketika mengetahui kedatangan tim pemeriksa.

Baca Juga  Informasi Terkini Trafik Arus Balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman menduga terdapat fasilitas tertentu yang diperuntukkan bagi sebagian warga binaan. Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan karena terdapat akses di sekitar area belakang lapas yang dinilai berpotensi menjadi jalur keluar-masuk kendaraan maupun orang.

Temuan Ombudsman kemudian mendapat penjelasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat. Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno mengatakan kawasan yang diperiksa Ombudsman merupakan area asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Menurut Yudi, sejumlah bangunan di kawasan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan penetapan rumah jabatan.

“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Kamis (24/9/2026).

Meski demikian, Yudi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kondisi di kawasan tersebut. Ia memastikan apabila ditemukan penggunaan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, akan ada pemeriksaan dan tindakan sesuai aturan.

Baca Juga  19 Hotspot Terdeteksi di Sumbar, Mahyeldi Ingatkan Bahaya Karhutla dan Kabut Asap

“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan kami akan tindak sesuai aturan secara proporsional,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyangkut bangunan, tetapi juga administrasi, sarana dan prasarana, pelaksanaan standar pelayanan, serta aspek pengamanan di Lapas Cibinong.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong,” kata Mashudi.

Mashudi mengatakan informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi salah satu bahan dalam proses pemeriksaan. Namun, ia menegaskan seluruh temuan perlu diverifikasi secara menyeluruh sebelum ditarik kesimpulan.

Menurutnya, setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur. Karena itu, apabila terdapat dugaan pemberian fasilitas atau perlakuan yang tidak sesuai aturan, Ditjenpas akan memeriksa fakta dan dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegas Mashudi.

Baca Juga  Tim Medis Polda Sumbar Sisir Tenda Pengungsian Obati 40 Warga Terdampak Banjir

Ia menambahkan, tim pemeriksa akan menelusuri status serta peruntukan fasilitas di kawasan tersebut, administrasi terkait warga binaan, dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan Ombudsman.

Sebelumnya, Ombudsman mengatakan sidak tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelayanan publik di Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan, Ombudsman menemukan kawasan hunian yang menurut mereka memiliki kelengkapan seperti hunian apartemen dan berada terpisah dari blok warga binaan pada umumnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga meminta agar temuan tersebut diperiksa secara langsung untuk memastikan status dan penggunaan fasilitas yang dipersoalkan.

Yusril menyatakan apabila nantinya terbukti fasilitas tersebut dibuat atau dikomersialkan oleh pejabat maupun pegawai pemasyarakatan untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan, sanksi dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan pembentukan tim pemeriksaan tersebut, Imipas kini melakukan verifikasi terhadap temuan Ombudsman sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan fasilitas, tata kelola maupun sistem pengamanan di Lapas Cibinong. (*)