BeritaKriminal

39 Kali Gasak Motor, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

×

39 Kali Gasak Motor, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
665c079184a843858d9e9d17e5824d87

ZONAPUBLIS – Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.

Pelaku berinisial AR (29), warga Jorong Koja, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Ia ditangkap pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pasar Kinali, Pasaman Barat.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 yang digelar jajaran Polres Agam.

Kasat Reskrim Polres Agam menjelaskan, keberadaan pelaku diketahui setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa AR berada di sekitar Pasar Kinali. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas I Porong Surabaya Jadi Otak Peredaran Sembilan Kilo Gram Narkotika Sabu - Sabu di Sumbar

Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang berada di depan sebuah warung. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, AR mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dari halaman Masjid Antokan, Jorong Muko-Muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi yang dibuat pada 4 Maret 2025. Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu tahun, pelaku akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

Baca Juga  Bukan Sekadar Kumpul, Komunitas DOUKA Jadikan Ramadan Momentum Pererat Persaudaraan

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AR bukanlah pelaku baru dalam kasus curanmor. Ia tercatat sebagai residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara.

Dua kali hukuman dijalani di Kabupaten Pasaman Barat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam aksinya sejak 2017, pelaku disebut terlibat dalam pencurian puluhan sepeda motor dengan jumlah mencapai sekitar 39 unit.

Selain itu, pelaku juga pernah menjalani hukuman di Lapas Padang setelah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Padang.

Baca Juga  Presiden Prabowo Dorong Percepatan Swasembada Energi Nasional

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Agam menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan yang masih menjadi target operasi serta meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. (*)