ZONAPUBLIS – Jalannya tahapan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Agam mendapat sorotan tajam. Pengamat Olahraga Sumatera Barat, Fazril Ale, menegaskan bahwa seluruh proses penyaringan tersebut wajib berjalan di atas koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Menurut Fazril, salah satu poin krusial yang tidak boleh diabaikan dalam persiapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) ini adalah pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musorkab.
Fazril, yang telah berpengalaman selama empat periode dalam kepengurusan KONI, menekankan bahwa komunikasi memang menjadi kunci utama organisasi. Namun, dalam konteks institusi formal seperti KONI, komunikasi yang digunakan harus memiliki dasar hukum yang kuat, bukan sekadar kesepakatan informal.
Berdasarkan AD/ART KONI, terdapat empat bentuk rapat resmi yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing yakni Rapat Koordinasi, Rapat Pimpinan, Rapat Pleno dan Rapat Kerja (Raker).
Sesuai dengan Pasal 34 AD/ART KONI, seluruh mekanisme yang berkaitan dengan penjaringan, penyaringan, hingga kriteria pemilihan calon Ketua Umum wajib dibahas dan disahkan di dalam Rapat Kerja.
“Rapat kerja itu adalah bentuk komunikasi yang legal. Di situlah dibahas semua hal yang berkaitan dengan penjaringan calon ketua umum. Seluruh aturan dimunculkan dan ditetapkan di sana, bukan di luar rapat kerja,” ujar Fazril tegas.
Dengan melahirkan aturan melalui Raker, seluruh anggota memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengetahui, membahas, dan memberikan masukan terhadap regulasi yang akan diterapkan.
Selain masalah Raker, Fazril juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hierarki organisasi. Menurutnya, masukan, koreksi, atau arahan yang datang dari KONI tingkat Provinsi Sumatera Barat selaku induk organisasi merupakan hal yang wajib ditindaklanjuti, bukan justru diabaikan.
“Kesalahan yang paling fatal adalah ketika anggota organisasi sendiri tidak mau merevisi atau menindaklanjuti arahan dari induk organisasinya. Secara etika organisasi, setiap persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan Musorkab harus dikonsultasikan dengan KONI Provinsi,” tambahnya.
Ia berharap polemik yang tengah berkembang dalam tahapan Musorkab KONI Agam dapat segera diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sehat.
Kepatuhan terhadap AD/ART dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar demi melahirkan kepengurusan baru yang memiliki legitimasi kuat, bersih, serta terhindar dari potensi gugatan hukum di kemudian hari.














