ZONAPUBLIS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang dilaporkan seorang perempuan berinisial OA (26). Dalam laporannya, korban menuduh suaminya yang berinisial Z (36) memaksa dirinya melakukan hubungan seksual dengan seorang pria yang tidak dikenalnya.
Laporan tersebut telah diterima Polresta Padang dengan Nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar pada 30 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani laporan tersebut dan masih melakukan proses penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti.
“Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa itu terjadi saat pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sedang melakukan hubungan suami istri. Tidak lama kemudian, seorang pria yang tidak dikenal oleh pelapor datang ke lokasi,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (1/8/2026).
Menurut laporan korban, suaminya kemudian diduga memaksa dirinya untuk melakukan hubungan seksual dengan pria tersebut. Korban mengaku telah menolak, namun penolakan itu disebut tidak dihiraukan sehingga dugaan pemaksaan tetap terjadi.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban juga mengaku dugaan peristiwa serupa bukan hanya terjadi satu kali. Ia menyebut telah mengalami tindakan yang sama sekitar lima kali sebelum akhirnya memutuskan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Merasa hak dan martabatnya telah dilanggar, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan laporan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perkara ini sedang kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan yang telah diterima,” kata Yasin.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung. Kepolisian terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna mengungkap secara utuh dugaan peristiwa tersebut.
Sementara itu, pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum, dan status hukumnya akan ditentukan berdasarkan proses peradilan yang berlaku. (*)














