ZONAPUBLIS – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar menangkap seorang pemuda berinisial AEP (21) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka yang merupakan mantan pelajar asal Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, itu dibekuk di sebuah rumah di Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasatresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat laporan polisi nomor LP/A/25/VIII/2026/Polres Tanah Datar tertanggal 1 Agustus 2026 serta informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menerapkan teknik pembelian terselubung atau undercover buy. Petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu kepada tersangka hingga disepakati transaksi di kediaman pelaku. Saat pintu rumah dibuka, Tim Tarantula langsung melakukan penyergapan.
Barang bukti yang disita meliputi 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah sendok sabu dari pipet bening, 6 buah plastik klip bening, 1 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 dan 1 unit ponsel merek Oppo warna hitam.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Suji Hardi serta Ketua FKPM Afri Ginaldo. Di hadapan para saksi, tersangka Adit mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanah Datar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.










