BeritaBreaking News

Polsek Sumpur Kudus Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 40 Paket dan Uang Jutaan Rupiah

×

Polsek Sumpur Kudus Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 40 Paket dan Uang Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
IMG 5550

ZONAPUBLIS – Polsek Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial HM (40) dan AW (20) di sebuah warung di Jorong Kampung Rajo, Nagari Sumpur Kudus, Selasa (1/9/2026) malam.

Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada pukul 21.00 WIB. Petugas Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 30 menit kemudian.

Dari penggeledahan badan hingga area dalam warung yang disaksikan perangkat nagari dan kepala jorong setempat, polisi menyita total 40 paket sabu siap edar termasuk satu paket besar serta 40 buah kaca pireks baru. Petugas juga mengamankan satu timbangan digital, alat hisap (bong), pipet, dan uang tunai senilai Rp6.920.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Baca Juga  Jaringan Telekomunikasi Pulih, Warga Aceh Tamiang Mulai Bangkit Pascabencana

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menegaskan, pihaknya tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sumpur Kudus untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.