Berita

Pertamina Batalkan Rencana Pembelian BBM Subsidi dengan STNK

×

Pertamina Batalkan Rencana Pembelian BBM Subsidi dengan STNK

Sebarkan artikel ini
Pertamina Batalkan Rencana Pembelian BBM Subsidi dengan STNK
Ilustrasi (Foto: dok. Pertamina Patra Niaga)

ZONAPUBLIS – Rencana penerapan mekanisme pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akhirnya dibatalkan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Sebelumnya, informasi mengenai penggunaan STNK sebagai salah satu mekanisme pengawasan pembelian BBM subsidi muncul dari wilayah Sumatera Selatan. Kebijakan tersebut kemudian menjadi perhatian luas setelah informasi yang beredar di masyarakat berkembang menjadi isu berskala nasional.

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan merupakan kebijakan nasional untuk pembelian BBM subsidi. Rencana itu pada awalnya merupakan skema pengawasan yang hendak diterapkan secara terbatas di wilayah Sumatera Selatan.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan telah memperhatikan berbagai tanggapan masyarakat setelah informasi tersebut ramai diperbincangkan.

Baca Juga  Polda Sumbar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Niaga Bio Solar Bersubsidi di Padang, Sita 1.350 Liter BBM

Setelah mempertimbangkan respons publik, Pertamina meminta Regional Sumatera Bagian Selatan menghentikan rencana penerapan mekanisme tersebut.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty, Jumat (4/9/2026).

Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas munculnya ketidaknyamanan dan kesalahpahaman akibat informasi tersebut yang kemudian menyebar lebih luas.

Perusahaan memastikan bahwa setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan terlebih dahulu dibahas dan dikoordinasikan dengan regulator maupun pemangku kepentingan terkait.

Koordinasi tersebut antara lain melibatkan BPH Migas, pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga  SIM Sudah Bisa Ditunjukkan Secara Digital, Apakah STNK Masih Wajib Dibawa Saat Berkendara?

Di tengah pembatalan rencana tersebut, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi tetap dilakukan. Pertamina Patra Niaga menyebut pengawasan diperlukan untuk memastikan bahan bakar bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Sejak Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga mengaku telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di berbagai wilayah operasional perusahaan.

Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan meningkatkan kepatuhan lembaga penyalur dalam mendistribusikan BBM subsidi.

Apabila ditemukan SPBU yang melakukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga dapat memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. Bentuk sanksinya mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Selain pengawasan internal, Pertamina Patra Niaga juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang membutuhkan proses penindakan.

Baca Juga  Tragis! Dua Anak Tewas Tenggelam di Sungai Batang Nareh Padang Pariaman

Pengawasan distribusi juga diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya melalui QR Code Subsidi Tepat yang terhubung dengan aplikasi MyPertamina.

Sistem tersebut digunakan untuk membantu mencatat dan mengawasi transaksi BBM subsidi sehingga penyalurannya dapat lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap rencana penggunaan STNK sebagai aturan baru yang berlaku secara nasional. Untuk kebijakan pembelian BBM subsidi, masyarakat sebaiknya mengikuti informasi resmi dari Pertamina maupun regulator agar tidak terpengaruh informasi yang belum memiliki kepastian. (red)