ZONAPUBLIS– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaaN Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Padang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria beserta barang bukti berupa ribuan liter Bio Solar yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
Kasus tersebut terungkap pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Lubuk Gading VI Blok K Nomor 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Oktarahman Syah, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi di wilayah Kota Padang.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengamatan di lokasi, petugas menemukan seorang pria sedang memindahkan Bio Solar dari tangki sebuah mobil mikrobus ke dalam puluhan jerigen menggunakan mesin pompa dan selang,” ujar AKBP Oktarahman Syah.
Pria yang diamankan diketahui berinisial B Pgl B (58), seorang wiraswasta yang berdomisili di Perumahan Lubuk Gading VI Blok K Nomor 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas juga menemukan sebuah tedmon yang berisi Bio Solar. Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas penyimpanan maupun distribusi BBM tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil mikrobus Mitsubishi BA 7576 BU beserta STNK, 36 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi sekitar 1.140 liter Bio Solar, satu unit tedmon berkapasitas 1.200 liter yang berisi 210 liter Bio Solar, satu unit mesin pompa beserta selang, serta satu lembar barcode.
Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 1.350 liter. Karena barang bukti berupa Bio Solar tergolong mudah terbakar dan berbahaya untuk disimpan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menggantinya dengan uang hasil penjualan lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Polda Sumbar akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi maupun niaga BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.














