BeritaBreaking News

Curi Motor Korban Saat Tertidur, Seorang Buruh Harian Lepas Diringkus Tim Klewang

×

Curi Motor Korban Saat Tertidur, Seorang Buruh Harian Lepas Diringkus Tim Klewang

Sebarkan artikel ini
b090cc8e a8b0 4e60 9bca 45b24ea683c8

ZONAPUBLIS – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAR (25) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diringkus tanpa perlawanan di kawasan Lampu Merah Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Jumat (4/9/2026) siang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan yang diterima, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi, dan Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana.

“Benar, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial MAR pada hari Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Kompol Yasin.

Baca Juga  Massa Gelar Deklarasi Penolakan LGBT di Depan Polda Sumbar, Teken Spanduk Dukungan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Emi Anora yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/867/IX/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tanggal 4 September 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di samping Pical Halim, Jalan Simpang ByPass Tanjung Saba, RT/RW -, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada akhir September 2024 lalu.

Kompol Yasin menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika sepeda motor korban jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 3523 AAF dibawa oleh anak pelapor. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), anak korban tertidur dengan kunci sepeda motor disimpan di dalam saku celananya.

Baca Juga  Spanyol Bungkam Arab Saudi 4-0, Oyarzabal Cetak Brace dan Antar La Furia Roja Raih Kemenangan Perdana

“Saat korban terbangun, sepeda motor berikut kunci yang disimpan di dalam saku celannya sudah raib diambil pelaku,” terang Kompol Yasin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel lebih kurang sebesar Rp6.000.000.

Berbekal laporan dari masyarakat serta hasil olah TKP, Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga mengantongi identitas pelaku. Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Lampu Merah Lubuk Begalung, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan.

“Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MAR alias Rian Bandel mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut,” tambahnya.

Baca Juga  Bobol 5 Toko di Plaza Andalas, Komplotan Pencuri di Bawah Umur Diringkus Polisi

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.