ZONAPUBLIS – Polsek Lubuk Tarok, Polres Sijunjung, menangkap seorang petani berinisial IS (24) karena kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis sabu di tepi jalan umum Jorong Padang Basuku, Nagari Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Lubuk Tarok Iptu Didit Gusbandi bersama jajarannya melakukan penyisiran dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Disaksikan oleh Wali Nagari Lubuk Tarok Zuriatman dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam casing telepon seluler di saku celana depan sebelah kanan tersangka.
“Selain tiga paket sabu, kami menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah jarum suntik, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah dengan nomor polisi BA 7160 KY,” ucapnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti ditahan di Mapolsek Lubuk Tarok untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.











