ZONAPUBLIS- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus melakukan penataan dan pemutakhiran data kendaraan bermotor milik aparatur sipil negara (ASN) maupun kendaraan dinas pemerintah.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memastikan tertib administrasi aset daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan persoalan pajak kendaraan tidak bisa hanya dilihat dari jumlah kendaraan yang tercatat menunggak. Menurutnya, kondisi dan status masing-masing kendaraan perlu diverifikasi kembali.
“Yang kita lakukan sekarang adalah membersihkan dan memutakhirkan data. Ada kendaraan yang secara faktual sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi secara administrasi registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan ASN atau kendaraan pemerintah. Kondisi seperti ini perlu segera ditertibkan,” kata Arry Yuswandi di Padang, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan data Pemprov Sumbar, terdapat sebanyak 18.428 unit kendaraan yang tercatat atas nama ASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.474 unit atau sekitar 79 persen telah memenuhi kewajiban pajak, sementara 3.954 unit masih tercatat belum memenuhi kewajiban tersebut.
Arry menjelaskan, sebagian kendaraan yang masih tercatat menunggak pajak ternyata telah berpindah kepemilikan. Salah satunya kendaraan yang sudah dijual ASN, namun pembeli belum melakukan proses balik nama.
Di sisi lain, pemilik sebelumnya juga belum melakukan pelaporan atau pemblokiran kendaraan sehingga secara administrasi kendaraan tersebut masih tercatat atas nama ASN bersangkutan.
“Karena itu, kita akan melakukan pendataan kembali ke seluruh OPD untuk memastikan kendaraan mana yang masih dimiliki dan digunakan, mana yang sudah dijual, serta mana yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah data tersebut dibersihkan, kendaraan yang telah dijual akan diproses untuk dilakukan pemblokiran sehingga pemilik baru segera melakukan balik nama.
Pemutakhiran data juga menyasar ASN yang telah memasuki masa pensiun maupun yang telah mutasi keluar dari Provinsi Sumbar, tetapi kendaraannya masih tercatat dalam data ASN aktif Pemprov Sumbar.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemprov Sumbar akan melakukan sinkronisasi data bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
988 Kendaraan Dinas Masih Menunggak
Selain kendaraan yang tercatat atas nama ASN, Pemprov Sumbar juga melakukan penataan terhadap kendaraan dinas berpelat merah.
Tercatat sebanyak 988 unit kendaraan milik Pemprov Sumbar masih memiliki tunggakan pajak. Selain itu, terdapat 114 unit kendaraan milik instansi vertikal yang juga masih tercatat dalam data tersebut.
Arry mengatakan terdapat sejumlah kondisi khusus yang perlu diselesaikan dari sisi administrasi. Salah satunya kendaraan yang telah dilelang tetapi pemenang lelang belum melakukan proses balik nama.
Hal serupa terjadi pada kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat maupun pihak lain, namun status registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan pemerintah.
“Misalnya kendaraan yang sudah dihibahkan, secara substansi kendaraan tersebut sudah bukan lagi aset yang digunakan oleh OPD. Namun kalau proses administrasi dan registrasinya belum diselesaikan, datanya masih muncul sebagai kendaraan pemerintah. Ini yang akan kita benahi bersama,” katanya.
Menurut Arry, terdapat ratusan kendaraan hasil hibah yang masih membutuhkan penataan administrasi. Termasuk di antaranya kendaraan roda tiga yang telah diserahkan kepada masyarakat.
Setelah proses hibah selesai, status registrasi kendaraan tersebut semestinya segera disesuaikan sehingga kewajiban pajak berada pada pihak penerima hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
ASN Diminta Tak Tunggu Akhir Tahun
Pemprov Sumbar juga akan mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara tertib sesuai tanggal jatuh tempo.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecenderungan pembayaran pajak kendaraan dalam jumlah besar pada akhir tahun anggaran.
“Jangan menunggu sampai akhir tahun. Kita ingin pembayaran dilakukan secara tertib sesuai jatuh tempo. Karena itu, kita akan melakukan desk secara berkala dengan seluruh OPD dan melakukan penagihan secara rutin terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya,” tegas Arry.
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait kewajiban pajak kendaraan.
Koordinasi juga telah dilakukan dengan OPD yang masih memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak. Evaluasi dan desk akan dilaksanakan secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan.
Ke depan, Pemprov Sumbar juga tengah mengkaji penerapan kebijakan yang lebih tegas bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah mengaitkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arry menegaskan, penataan kendaraan bukan semata-mata untuk menyelesaikan angka tunggakan pajak. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan data kendaraan ASN dan kendaraan pemerintah benar-benar akurat, status kepemilikannya jelas, serta kewajiban pajaknya dilaksanakan oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan contoh dalam kepatuhan pajak. Karena itu, kita tidak hanya mengejar pembayaran, tetapi juga membenahi data dan administrasinya dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.
Dengan data kendaraan yang lebih bersih dan mekanisme administrasi yang tertib, Pemprov Sumbar berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di lingkungan pemerintah daerah terus meningkat.








