Kriminal

Polisi Amankan Diduga Pengedar Narkoba di Payakumbuh, 14 Paket Sabu Ditemukan

×

Polisi Amankan Diduga Pengedar Narkoba di Payakumbuh, 14 Paket Sabu Ditemukan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251214 135228

ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabmi u-sabu. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (12/12/2025), Tim Phantom Sat Narkoba menetapkan satu orang tersangka berinisial RE (23), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penyergapan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan belasan paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebutkan, total sebanyak 14 paket sabu berhasil diamankan saat penggeledahan terhadap tersangka.

Baca Juga  Grebek Kampung Narkoba di Pasar Gaung, Polresta Padang Tangkap Ratu Sabu

“Benar, sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu kami amankan. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet berwarna hitam yang berada di saku celana tersangka,” jelas AKP Hendra.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka RE yang merupakan warga Jorong Lompatan, Kenagarian Barulak, Kabupaten Tanah Datar, telah lama menjadi target penyelidikan petugas. Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Putus Dugaan Penyaluran BBM ke Lokasi Tambang Ilegal, Direskrimsus Polda Sumbar Intens Sidak SPBU

“Ini adalah wujud komitmen nyata Polri dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” tegasnya.

Selain 14 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam milik tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

AKP Hendra turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Tim Klewang Ringkus Pelaku Curat di Padang, Gasak Emas hingga Laptop, Kerugian Rp55 Juta