Kriminal

Pasutri Pelaku Penipuan Agen BRILink di Harau Ditangkap Polisi

×

Pasutri Pelaku Penipuan Agen BRILink di Harau Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20251216 085830

ZONAPUBLIS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota berhasil mengungkap kasus penipuan yang menjerat agen BRILink di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA (37) dan M (44), yang ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Kepala Satreskrim Polres Limapuluh Kota, IPTU Repaldi, S.H., M.H., menjelaskan kedua tersangka merupakan warga Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.

AA berprofesi sebagai buruh harian lepas, sedangkan M merupakan ibu rumah tangga.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan di Tempat Hiburan Malam Padang Ditangkap, Korban Tewas Ditusuk di Leher

Menurut IPTU Repaldi, modus penipuan dilakukan dengan cara transaksi fiktif menggunakan aplikasi Dana di agen BRILink. Pelaku mengambil uang tunai dengan menunjukkan bukti transfer kepada agen.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, dana tersebut ternyata tidak pernah masuk ke rekening agen BRILink.

“Pelaku melakukan transaksi seolah-olah telah mentransfer dana melalui aplikasi Dana. Setelah dicek, uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening agen,” ujar Iptu Repaldi.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.370.000. Peristiwa penipuan terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau.

Baca Juga  Residivis Pelaku Percobaan Jambret Lansia di Padang Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Pekanbaru

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban berinisial GF ke Polres Limapuluh Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Hasilnya, penyidik menetapkan AA dan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Limapuluh Kota selama 20 hari, terhitung sejak 13 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Baca Juga  Patroli Dini Hari, Satpol PP Padang Amankan Miras dan Data Pengunjung Tanpa Identitas

Polres Limapuluh Kota mengimbau masyarakat, khususnya agen layanan keuangan dan pelaku usaha, agar lebih teliti dalam setiap transaksi guna mencegah terjadinya penipuan serupa.