Berita

Ombudsman Nilai Respons Bencana di Sumbar Masih Perlu Dibenerahi

×

Ombudsman Nilai Respons Bencana di Sumbar Masih Perlu Dibenerahi

Sebarkan artikel ini
IMG 20251218 165044

ZONAPUBLIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menilai penanganan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumbar belum sepenuhnya berjalan optimal.

Selain percepatan respons darurat, pembenahan tata kelola lingkungan dinilai menjadi pekerjaan mendesak agar risiko bencana serupa tidak terus berulang.

Hasil pemantauan Ombudsman di lapangan menemukan adanya perbedaan antara laporan administratif pemerintah dengan kondisi faktual yang dirasakan warga terdampak. Ketidaksinkronan tersebut terutama terlihat pada pendistribusian bantuan logistik.

Ketua Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi terdampak, termasuk kawasan jorong yang sempat terisolasi di Kabupaten Agam serta sejumlah titik banjir di Kota Padang.

Dalam kunjungan itu, Ombudsman menerima informasi bahwa sebagian warga belum memperoleh bantuan meskipun secara data telah dilaporkan tersalurkan.

Baca Juga  TNI Temukan Proyektil 9 Mm pada Korban Peluru Nyasar di UNP, Uji Balistik Masih Berlangsung

“Situasi ini berpotensi memicu salah persepsi antarinstansi dan relawan. Karena itu, kami menekankan pentingnya satu data kebencanaan yang akurat dan sistem komando yang jelas agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri,” kata Adel.

Lebih jauh, Ombudsman juga menyoroti respons pemerintah terhadap kritik publik terkait dugaan kerusakan lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai. Adel menilai pendekatan defensif justru dapat memperlebar jarak dengan masyarakat.

Ia menyarankan agar pemerintah lebih mengedepankan verifikasi lapangan berbasis data, termasuk pemanfaatan citra satelit untuk menelusuri kondisi hulu sungai.

Menurutnya, posisi Kota Padang dan wilayah sekitarnya yang berada di kawasan penyangga Bukit Barisan membuat isu lingkungan tidak bisa dipandang remeh.

Kerusakan hulu sungai akibat aktivitas ilegal, penambangan, maupun kesalahan tata ruang berpotensi memperbesar dampak bencana di kawasan hilir.

Baca Juga  Sinyal Ponsel Salah Satu Jurnalis Terdeteksi di Pulau Sebesi, Pencarian 8 Orang Masih Nihil

Ombudsman pun mendorong langkah tegas berupa penegakan hukum lingkungan, penertiban bangunan di zona rawan, serta peninjauan ulang legalitas perizinan yang berada di wilayah DAS.

Pada fase tanggap darurat, Adel mengakui adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam memperbaiki fasilitas umum serta rumah warga.

Namun ia menekankan bahwa tantangan berikutnya ada pada pendataan untuk hunian sementara dan hunian tetap. Proses relokasi, menurutnya, harus disertai pendekatan sosial yang sensitif terhadap nilai adat dan keterikatan masyarakat dengan tanah ulayat.

“Oleh karena itu, edukasi dan dialog sejak awal sangat penting agar masyarakat memahami risiko dan bersedia direlokasi,” ujarnya.

Memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, Ombudsman mengingatkan potensi persoalan tata kelola anggaran, mengingat besarnya dana bantuan dari pemerintah pusat yang akan masuk ke daerah.

Baca Juga  Pasca Banjir Bandang, Harga Sayuran di Pasar Kota Padang Melonjak

Saat ini, Ombudsman masih melakukan penelusuran di Kabupaten Agam terkait bantuan yang sebelumnya diserahkan secara simbolis namun belum sepenuhnya diterima warga.

“Pengalaman bencana sebelumnya menunjukkan bahwa fase pemulihan sangat rawan penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas harus dipersiapkan sejak dini,” kata Adel.

Selain itu, Ombudsman mendorong pemerintah daerah meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pascabencana agar sesuai dengan kondisi terbaru wilayah terdampak, dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

“Ini saat yang tepat untuk memperbaiki arah kebijakan. Kritik publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari penguatan tata kelola,” tutup Adel.