ZONAPUBLIS – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menegaskan pelarangan peredaran serta penggunaan petasan dan kembang api saat perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada izin yang diberikan untuk peredaran maupun penggunaan petasan dan kembang api menjelang hingga pada malam Tahun Baru.
“Terkait petasan dan kembang api, kami tegaskan bahwa pada saat menjelang dan malam pergantian Tahun Baru 2026 tidak diberikan izin dan dilarang untuk beredar maupun digunakan,” ujar AKBP Ricky Ricardo.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres di hadapan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi terkait, serta personel Polres Payakumbuh usai mengikuti arahan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Suryanta, secara daring. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rupattama Polres Payakumbuh, Selasa (23/12/2025).
Kapolres menjelaskan, pelarangan petasan dan kembang api yang kerap menjadi bagian dari perayaan malam Tahun Baru dilakukan dengan pertimbangan aspek keamanan dan keselamatan masyarakat.
Penggunaan petasan berpotensi menimbulkan kebakaran, cedera fisik, hingga gangguan kesehatan.
Selain itu, suara bising dari petasan dan kembang api juga dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya di kawasan permukiman dan fasilitas publik.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan kita bersama. Kami mengharapkan dukungan serta kerja sama dari seluruh OPD dan instansi terkait untuk bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkas Kapolres.







