ZONAPUBLIS – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memublikasikan data kepemilikan saham perusahaan tercatat dengan porsi di atas 1%.
Kebijakan ini diambil guna memperkuat transparansi dan memberikan gambaran struktur kepemilikan emiten yang lebih mendalam bagi investor.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026. Melalui beleid tersebut, OJK menetapkan KSEI dan BEI sebagai penyedia resmi data kepemilikan saham perusahaan terbuka kepada publik.
Berdasarkan ketentuan terbaru, KSEI akan menyediakan data kepemilikan efek yang kemudian dipublikasikan secara resmi melalui situs Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) secara berkala setiap bulan.
Manajemen BEI dalam keterangan resminya menyatakan bahwa penyajian informasi yang lebih terstruktur ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal untuk mencapai Global Best Practice.
Dengan menurunkan ambang batas informasi kepemilikan (yang sebelumnya lebih tertutup), diharapkan tercipta iklim perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien.
“Langkah ini bertujuan memberikan referensi yang lebih akurat bagi investor dalam mengambil keputusan investasi, sekaligus memperkuat integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata dunia,” tulis pernyataan tersebut, Selasa (3/3/2026).
Sebelum adanya kebijakan ini, publik umumnya hanya mendapatkan informasi detail mengenai kepemilikan saham di atas 5%. Dengan dibukanya data kepemilikan di atas 1%, pergerakan pemegang saham minoritas namun signifikan kini dapat dipantau lebih ketat oleh pasar.







