Berita

Pemuda 22 Tahun di Solok Ditangkap Polisi, Sejumlah Paket Ganja Disita

×

Pemuda 22 Tahun di Solok Ditangkap Polisi, Sejumlah Paket Ganja Disita

Sebarkan artikel ini
IMG 1457

ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok menangkap seprang pria berusia 22 tahun pada Kamis (26/3/2026) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi mengatakan, penangkapan dilakukan di pinggir lapangan bola di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

“Pelaku yang berhasil kami amankan seorang pemuda inisial FR (22) yang merupakan warga Nagari Selayo,” kata Kasat pada Jumat (27/3/2026).

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Enam Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Petugas kepolisian menemukan beberapa paket diduga ganja yang dibungkus plastik bening dan plastik klip, kertas vapir merek Royo, serta satu unit handphone.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di rumah pelaku.

“Di antaranya beberapa paket diduga ganja, kantong plastik berisi ganja dan ranting ganja, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Baca Juga  Lapas Kelas IIB Solok Perkuat Sistem Pengamanan Berbasis Digital Lewat Aplikasi SIPANDU

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Solok. Tak lupa kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutupnya.