ZONAPUBLIS– Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Padang telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN).
Permohonan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.
Tiga permohonan praperadilan yang diajukan telah diregister dalam nomor perkara:
• Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg (2 Februari 2026)
• Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Pdg (10 Februari 2026)
• Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pdg (14 April 2026)
Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon.
Untuk praperadilan terkait penetapan tersangka, hakim menyatakan penetapan BSN sebagai tersangka sah menurut hukum. Penyidik dinilai telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan.
Kemudian, terkait proses penyidikan, hakim juga menilai seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti di persidangan.
Sementara itu, dalam praperadilan terkait penyitaan, hakim menyatakan penyitaan terhadap aset berupa tanah, bangunan, serta lima Sertifikat Hak Milik (SHM) milik tersangka adalah sah. Aset tersebut dinilai bagian dari jaminan kredit dan layak disita untuk kepentingan pembuktian.
Dengan putusan ini, dapat disimpulkan seluruh upaya praperadilan yang diajukan ditolak, dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dinyatakan sah serta memiliki dasar hukum yang kuat.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Padang memastikan akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional. Selain itu, penyidik juga akan mempercepat pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.
Kejaksaan juga akan mengoptimalkan pengelolaan barang bukti untuk mendukung pembuktian sekaligus pemulihan kerugian negara.
Di sisi lain, pihak kejaksaan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka BSN yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat diminta turut membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi secara tegas, transparan, dan berkeadilan.










