ZONAPUBLIS- Kabar baik bagi para wajib pajak badan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025. Dari semula berakhir 30 April 2026, kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.
“Bagi wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan maupun membayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 hingga satu bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga, dan tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Kebijakan ini adalah kemudahan bagi wajib pajak badan dalam rangka implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan,” ujar Tarmizi.
Di tengah implementasi sistem perpajakan baru, kinerja kepatuhan wajib pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menunjukkan tren positif. Per 30 April 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 459.140 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan. Angka ini mencerminkan realisasi hampir 90 persen dari target 494.990 SPT selama tahun 2026 di wilayah tersebut.
Lonjakan pelaporan ini tidak lepas dari transformasi besar yang tengah dijalankan DJP melalui sistem Coretax, yaitu platform administrasi perpajakan terintegrasi yang menyatukan berbagai layanan dalam satu ekosistem digital.
Namun, Tarmizi mengakui proses transisi belum sepenuhnya mulus. Sejumlah wajib pajak, khususnya pelaku UMKM, masih menghadapi kendala teknis, mulai dari aktivasi akun hingga gangguan sistem.
“Sejak Januari 2025, kami telah menggelar edukasi, konsultasi, kelas pajak, bimbingan teknis hingga layanan di luar kantor di tempat-tempat strategis untuk membantu wajib pajak yang kesulitan beradaptasi dengan Coretax. Kami juga membuka layanan penerimaan SPT Tahunan pada akhir pekan di Kanwil DJP, KPP Pratama, dan KP2KP di wilayah kerja kami,” jelasnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, DJP optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat. “Kami yakin tren penyampaian SPT akan terus membaik. Fondasi yang kami bangun hari ini adalah investasi kepatuhan jangka panjang,” tambah Tarmizi.
Dengan perpanjangan hingga 31 Mei 2026, wajib pajak badan kini memiliki waktu lebih luas untuk mempersiapkan dan melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. DJP mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan teknis penggunaan Coretax, wajib pajak dapat mengunjungi kantor pajak terdekat, mengakses laman resmi DJP, atau menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200.







