Zonapublis.id – Mutasi di tubuh Polri kembali bergulir. Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy resmi dipercaya memimpin Kepolisian Daerah Sumatera Barat menggantikan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Pergantian itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/960/V/KEP/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Belum lama namanya diumumkan sebagai Kapolda Sumbar yang baru, sorotan publik langsung mengarah kepada Irjen Djati. Salah satu persoalan yang dinilai mendesak untuk segera dituntaskan ialah maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini terus berlangsung di sejumlah daerah di Sumbar.
Desakan itu bahkan datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar. Organisasi tersebut melayangkan surat terbuka kepada Kapolda baru agar penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak lagi dilakukan setengah-setengah.
Bagi sebagian masyarakat, surat terbuka tersebut menjadi gambaran kekecewaan publik terhadap lemahnya penanganan tambang emas ilegal yang dinilai terus berjalan tanpa efek jera.
Aktivitas penambangan tanpa izin memang bukan persoalan baru di Sumbar. Di Kabupaten Sijunjung misalnya, Walhi Sumbar mencatat terdapat sekitar 116 titik tambang emas ilegal yang masih beroperasi.
Ironisnya, salah satu lokasi tambang disebut berada tidak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Sijunjung. Kondisi ini dinilai memperlihatkan bahwa aktivitas ilegal tersebut berlangsung secara terang-terangan.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal juga disebut semakin nyata. Sungai mengalami pencemaran, kawasan hutan rusak, hingga insiden hanyutnya puluhan ponton tambang di Sungai Kuantan, Sijunjung, yang belakangan menjadi perhatian publik.
Situasi tersebut kini menjadi tantangan besar bagi Irjen Djati sebagai Kapolda Sumbar yang baru. Masyarakat menanti langkah nyata, bukan sekadar penertiban simbolis di lapangan.
Publik juga menunggu keberanian aparat untuk mengusut jaringan yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh besar.
“Makanya nanti kami akan memantau 100 hari kerja Kapolda Sumbar yang baru,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, dikutip Jumat (15/5/2026).
Tommy menyebut sebagian besar aktivitas tambang emas ilegal di Sijunjung berada di kawasan hulu sungai, area hutan, hingga lahan pertanian milik warga.
Menurutnya, lokasi tambang ilegal sebenarnya mudah ditemukan sehingga aparat penegak hukum tidak perlu kesulitan melakukan tindakan di lapangan.
“Tidak perlu sampai masuk jauh ke dalam hutan, aktivitas tambang itu mudah ditemukan,” katanya.
Nagari Palangki menjadi salah satu wilayah yang disebut masih marak aktivitas penambangan ilegal. Dampaknya dinilai cukup serius, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
Walhi Sumbar mengaku telah beberapa kali melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian maupun Komnas HAM. Namun hingga kini, mereka menilai belum terlihat adanya tindakan yang memberikan efek jera kepada pelaku.
“Sebagian besar kami menilai tindakan yang dilakukan kepolisian hanya gimmick. Datang ke lokasi tambang kemudian membakar alat tambang. Tidak ada sampai ke penyelidikan dan penyidikan ke pelaku tambang itu sendiri,” tegas Tommy.
Atas kondisi itu, Walhi Sumbar mengaku memberikan rapor merah terhadap penegakan hukum kasus tambang ilegal di Sumbar. Kepolisian disebut masih lemah dalam menangani kejahatan lingkungan.
Selain itu, pembentukan satuan tugas penanganan tambang ilegal juga dianggap belum memberikan dampak signifikan di lapangan.
“Satgas ini hanya bentuk formalitas menjawab keresahan masyarakat. Tidak penting ada satuan tugas, yang terpenting adalah berapa jauh penindakan yang dilakukan kepolisian dan instansi terkait,” ucap Tommy.
Ia juga menilai selama ini publik hanya disuguhi saling lempar tanggung jawab antara pihak terkait tanpa penyelesaian nyata terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang terus berlangsung.
“Hari ini kita hanya dipertontonkan dengan jawaban-jawaban cuci tangan dan lempar tanggung jawab yang dilakukan pemerintah dan kepolisian,” sambungnya. (*)














