ZONAPUBLIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (29/5/2026) malam. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan pejalan kaki, serta estetika kota.
Dalam operasi tersebut, petugas memergoki pedagang yang menggelar lapak di atas trotoar dan area rumput taman. Tak hanya itu, beberapa kendaraan milik pedagang bahkan diparkir di atas trotoar sehingga merenggut hak para pejalan kaki. Imbas aktivitas ilegal ini, hamparan rumput taman di kawasan tersebut rusak parah hingga mati.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung penertiban tersebut. Ia menegaskan, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas.
“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun mari bersama-sama menjaga fasilitas umum. Trotoar itu hak pejalan kaki, bukan tempat berjualan atau parkir kendaraan,” ujar Eka.
Eka menyayangkan rusaknya fasilitas publik akibat ego sebagian pedagang. Menurutnya, taman kota dibangun menggunakan anggaran daerah demi keindahan dan kenyamanan bersama, bukan untuk lokasi bisnis pribadi yang merusak lingkungan.
Ia juga menambahkan bahwa para PKL di kawasan tersebut sebenarnya sudah berulang kali menerima teguran. Karena imbauan sebelumnya kerap diabaikan, Satpol PP akan mengambil tindakan yang lebih intensif ke depan.
“Kami sudah sering mengingatkan. Mulai besok dan seterusnya, pengawasan dan penertiban akan kami lakukan secara rutin. PKL yang masih membandel akan ditindak tegas,” kata Eka.
Meski demikian, Satpol PP Padang memastikan bahwa penegakan perda ini akan tetap berjalan persuasif demi mewujudkan suasana kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.














