BeritaNasional

Antrean Haji Meningkat, Pemerintah Ubah Cara Alokasi Kuota Antarprovinsi

×

Antrean Haji Meningkat, Pemerintah Ubah Cara Alokasi Kuota Antarprovinsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260123 WA0007

ZONAPUBLIS- Tingkat antrean calon jemaah haji Indonesia terus meningkat drastis dengan total daftar tunggu kini mencapai sekitar 5,6 juta orang. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mencatat bahwa lamanya masa tunggu rata-rata mencapai lebih dari dua dekade, yaitu kisaran 26,4 tahun.

“Waiting list (haji) Indonesia itu 5,6 juta, yaitu 5.691.000,” ucap Hasan Afandi, Kepala Biro Humas Kemenhaj, dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20\1\2026).

Dari total data tersebut, 677.000 calon jemaah haji berusia lanjut (lansia), yakni calon jemaah haji dengan umur 65 tahun ke atas. Pemerintah menyediakan kuota khusus untuk jemaah lansia agar dapat diberangkatkan lebih awal berdasarkan usia dan lama pendaftaran, namun mereka yang baru mendaftar tetap harus menunggu setidaknya lima tahun sebelum dapat masuk dalam jalur kuota khusus. Kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 sendiri ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah, termasuk kuota khusus bagi lansia (10.166 jemaah) dan sebagian besar melalui jalur reguler (191.419 jemaah lansia).

Baca Juga  Resmi, Pemprov Sumbar Laksanakan Salat Id Sabtu, 21 Maret 2026 Mengacu Hasil Sidang Isbat

Pemerintah melakukan perubahan dalam cara menghitung pembagian kuota haji antarprovinsi. Alih-alih memakai proporsi jumlah penduduk muslim, alokasi kini didasarkan pada besarnya daftar tunggu di masing-masing wilayah.

“Kebijakan haji tahun ini, kuota tidak lagi dihitung berdasarkan proporsi penduduk muslim, tetapi berdasarkan banyaknya waiting list suatu provinsi,” ucap Hasan.

Kebijakan baru ini bertujuan untuk membuat pembagian kuota lebih adil dan mencerminkan kondisi nyata antrean di berbagai daerah, sehingga penantian jemaah dapat lebih merata di seluruh Indonesia.