ZONAPUBLIS- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil investigasi bersama atau joint investigation sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.
Investigasi dan penegakan hukum dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.
Dari hasil investigasi, petugas turut menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan masing-masing mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.
Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, penyidik mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai telah dijual oleh sindikat. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp40.073.340.000.
Petugas juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.
Ia menjelaskan, dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban Bea Meterai dipenuhi sesuai ketentuan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” katanya.
Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
DJP juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah pada dokumen yang terutang Bea Meterai.
Masyarakat diimbau menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat diminta membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum,” tutur Bimo.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.









