BeritaKriminal

Ibu Rumah Tangga di Padang Ditangkap Usai Curi Ponsel dan Uang di Gudang Barang Bekas

×

Ibu Rumah Tangga di Padang Ditangkap Usai Curi Ponsel dan Uang di Gudang Barang Bekas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260416 WA0000

ZONAPUBLIS– Kasus pencurian yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.

Aksi tersebut terjadi secara spontan pada siang hari dengan memanfaatkan kelengahan korban di sebuah gudang barang bekas.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (9/4/2026) sekitar pukul 13.47 WIB di Jalan Kampung Nias V No. 60, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Padang.

Kejadian bermula saat ponsel milik korban digunakan oleh anaknya, lalu diletakkan di atas meja kasir gudang. Tak lama kemudian, pelaku datang dengan maksud menjual barang bekas. Namun saat melihat ponsel dan uang tergeletak, muncul niat untuk melakukan pencurian.

Baca Juga  Cekcok Keluarga Berujung Maut di Kuranji, Pria Tewas Ditusuk Kerabat

Pelaku berinisial N (44) kemudian berpura-pura melakukan transaksi. Saat berada di dekat meja kasir, ia mengambil uang sekaligus ponsel milik korban, lalu memasukkannya ke dalam tas.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat mematikan ponsel dan membuang kartu di dalamnya agar tidak dapat dilacak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta,” ujar Yasin, Kamis (16/4/2026).

Setelah menerima laporan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV. Dari hasil analisis, identitas pelaku berhasil diketahui.

Baca Juga  Tekan Tawuran dan Balap Liar, 600 Personel Gabungan Siaga Amankan Ramadan di Padang

Pelaku kemudian diamankan pada Selasa (14/4/2026) di kediamannya di kawasan Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan. Dalam pemeriksaan, N mengaku telah menjual ponsel curian kepada pria berinisial D seharga Rp800 ribu.

Tak berselang lama, polisi juga berhasil mengamankan D beserta barang bukti di kawasan belakang Ramayana Plaza Andalas Padang.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix Smart 10 Plus telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Baca Juga  DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi