Berita

KPU dan Kejati Sumatra Barat Teken PKS, Perkuat Sinergi Hukum Hadapi Pemilu dan Pilkada

×

KPU dan Kejati Sumatra Barat Teken PKS, Perkuat Sinergi Hukum Hadapi Pemilu dan Pilkada

Sebarkan artikel ini
4c8d48d8 7a20 4db6 9aef 74be5402dc60

ZONAPUBLIS – Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat bersama KPU kabupaten/kota serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatra Barat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Padang, Kamis (13/8).

Kerja sama strategis ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI yang sebelumnya diteken pada 9 Maret 2026. Langkah ini bertujuan untuk membangun sinergi hukum yang solid guna menyukseskan setiap tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di wilayah Sumatra Barat.

Penandatanganan yang dilakukan secara serentak tersebut menandai komitmen kuat antara lembaga penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dalam mengawal integritas demokrasi di daerah.

Baca Juga  Banjir Bandang Terjang Tapanuli Tengah, 145 Warga Mengungsi

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, yang didampingi jajaran komisioner yaitu Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Medo Patria, serta Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami, menegaskan bahwa perbedaan tugas dan fungsi pokok antara KPU dan Kejaksaan tidak menjadi penghalang untuk berkolaborasi.

Menurut Surya, PKS ini menjadi landasan penting agar seluruh pelaksanaan tugas teknis kepemiluan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Penandatanganan PKS ini adalah wujud komitmen bersama agar pelaksanaan tugas dan fungsi kami dapat berjalan dalam koridor hukum yang benar. Kami tidak hanya berhadapan dengan tahapan teknis pemilu, tetapi juga beragam aspek hukum seperti pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset dan keuangan, serta potensi gugatan di kemudian hari,” ujar Surya.

Baca Juga  Kebakaran Hanguskan 9 Toko dan 1 Rumah di Simpang Cendrawasih Padang, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Ia menambahkan, aspek pencegahan, koordinasi, dan konsultasi menjadi pilar utama dalam perjanjian ini. Dengan demikian, potensi pelanggaran hukum dapat diantisipasi dan diatasi sedini mungkin.

“Ini bukan sekadar dokumen administratif atau seremonial belaka. Ini adalah instrumen untuk komunikasi yang lebih dekat, sehingga setiap potensi masalah hukum bisa segera dikonsultasikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., menyoroti pentingnya peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen dalam mengawal penyelenggaraan pemilu dan pilkada, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga  Kejari Padang Klarifikasi Tudingan Tak Netral dalam Penanganan Kasus Penganiayaan

Dedie mengingatkan agar KPU secara aktif memanfaatkan pendampingan hukum guna menghindari celah permasalahan di kemudian hari.

“Kami ingin memastikan agar pihak yang kalah dalam pemilihan tidak mencari-cari kesalahan administrasi. Dalam pertanggungjawaban dana hibah, KPU bisa berkonsultasi dengan kami,” kata Dedie.

Ia juga menyatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan bantuan hukum maupun pendapat hukum (legal opinion) apabila KPU menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa proses, maupun sengketa hasil pemilu yang berlanjut hingga Mahkamah Konstitusi (MK).