Berita

Langgar Aturan Fasum, Peralatan Dagang PKL Diamankan Satpol PP Padang

×

Langgar Aturan Fasum, Peralatan Dagang PKL Diamankan Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini
75d055aa 14c7 4ab9 8adb e6356a8cd35e

ZONAPUBLIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan tindakan tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di atas fasilitas umum (fasum), Jumat (9/1/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan sebagai barang bukti.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa pengawasan ini merupakan upaya rutin untuk menjaga ketertiban umum dan estetika kota.

Operasi kali ini menyisir sejumlah titik rawan yang kerap dikeluhkan masyarakat karena penyalahgunaan trotoar dan bahu jalan.

Baca Juga  Kapolda Sumbar Jenguk Nenek Saudah hingga Kawal Kepastian Hukum Tambang Rakyat

“Kami fokus pada kawasan yang sering dijadikan lokasi berjualan di atas fasilitas umum. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal,” ujar Chandra.

Berdasarkan hasil penyisiran, petugas masih menemukan pelanggaran di empat titik krusial, yakni kawasan depan Taman Rimbo Kaluang, Jalan S. Parman, area depan Makam Pahlawan dan Jalan M.H. Thamrin.

Chandra menyayangkan sikap para pedagang yang masih membandel meski pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan secara persuasif maupun teguran tertulis.

“Satpol PP sudah berulang kali memberikan imbauan dan teguran. Namun, saat pengawasan kembali dilakukan, masih ada pedagang yang belum menaati ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga  Jelang Kongres, Shadiq Pasadigoe Tegaskan Siap Maju Caketum IKA Unand

Sebagai langkah penegakan aturan, petugas terpaksa mengangkut sejumlah peralatan dagang milik PKL yang kedapatan melanggar. Barang-barang yang diamankan meliputi tenda, tabung gas, banner, hingga kursi.

Chandra menegaskan bahwa tindakan tegas ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi mewujudkan kenyamanan bagi pejalan kaki dan menjaga keindahan Kota Padang. Ia mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi berjualan yang legal dan tidak merampas hak masyarakat umum atas fasilitas negara.