ZONAPUBLIS – Jaga Trantibum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan patroli dan pengawasan di semjulah tempat yang ada di kota Padang, Sabtu (17/1/26) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Derah Rio Ebu Pratama mengatakan, pengawasan yang dilakukan jajarannya tersebut merupakan tugas rutin Satpol PP dalam menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang yang di mulai dari Kawasan Jalan Niaga terus ke Jalan Batang Arau hingga Jalan Kahib Sulaiman, Kecamatan Padang Utra, Kota Padang.
“Disaat kita melakukan pengawasan di Kawasan Kecamatan Padang Selatan, sangat disayangkan masih kita temukan ada satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi padahal jam telah menunjukkan pukul 04.00 WIB dini hari,” Kata Rio Ebu Pratama Kabid P3D Padang.
Dirinya menjelaskan, jelas kegiatan hiburan malam tersebut telah melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
“kita langsung mengambil Tindakan tegas dengan mengamankan dan menghentikan aktivitas di tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran, kita juga memeberikan surat panggilan ke pada pemilik hiburan malam tersebut,”Jelas Rio Ebu.
Ia menuturkan, sebelumnya tempat hiburan malam tersebut sudah pernah di berikan surat panggilan, tapi masih juga di temukan adanya pelanggaran di sana.
“Kita akan serahkan hasil pengawasan malam ini ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang Untuk di Proses sesuai aturan yang berlaku, pemlik juga akan diberikan sangsi tegas mulai dari sanksi sidang Tipiring bahkan sampai sanksi penyegelen tempat usaha, Kita akan tunggu hasil penyelidikan PPNS Pol PP Padang,” tutur Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang. (*)














