BeritaNasional

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Kuasa Hukum Sebut Tak Bisa Maju Pilpres 2029

×

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Kuasa Hukum Sebut Tak Bisa Maju Pilpres 2029

Sebarkan artikel ini
FB IMG 17913473862992

ZONAPUBLIS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, terungkap bahwa hakim MK tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat yang dilampirkan Gibran sebagai bagian dari dokumen pendidikannya. Dalam perkara tersebut, Gibran diketahui melampirkan surat keterangan UTS Australia.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Hakim MK Arsul Sani turut membacakan pertimbangan terkait dokumen pendidikan yang menjadi persoalan dalam gugatan tersebut.

Merespons putusan MK, kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Bambang Widjojanto, menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Menurut Bambang, kondisi tersebut membuat Gibran tidak dapat kembali mencalonkan diri dalam Pilpres 2029.

Baca Juga  Pangdam XX/TIB Tinjau Jembatan Batang Mangoi, Pangkas Jarak Warga hingga 5 Kilometer

Bambang mengatakan peluang untuk memenuhi persyaratan pendidikan masih terbuka apabila Gibran mengikuti program penyetaraan Paket C. Namun, ia menilai persoalan dalam proses pencalonan sebelumnya tetap menjadi masalah serius.

“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” kata Bambang di MK, Selasa malam.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga menilai putusan MK semakin mempertegas persoalan pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Baca Juga  Cornelius Stewart Berlabuh ke Barito Putera Usai Dilepas Semen Padang FC

Ia menyebut tindakan yang dilakukan dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut sebagai perbuatan tercela. Bambang kemudian mengaitkannya dengan Pasal 7A UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

“Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, Bambang menyatakan pihaknya akan mendorong proses impeachment atau pemakzulan secara terbuka.

Ia juga menyarankan Gibran mengambil langkah pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.

“Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat,” kata Bambang.

Sebelumnya, MK memutus permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi: Potensi Wisata Mentawai Harus Dikelola Serius dan Berkelanjutan

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026) malam.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan mengenai eksepsi termohon yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi pihak pemohon untuk mengambil langkah lanjutan. Bambang menyatakan mereka akan terus mendorong proses politik dan hukum sebagai respons terhadap persoalan syarat pendidikan Gibran yang menjadi pokok perkara.

(*)