BeritaNasional

ATSI Respons Putusan MK soal Sisa Kuota Internet, Operator Wajib Sediakan Opsi Rollover

×

ATSI Respons Putusan MK soal Sisa Kuota Internet, Operator Wajib Sediakan Opsi Rollover

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir

ZONAPUBLIS – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan dapat tetap digunakan pada periode berikutnya.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa sebenarnya sejumlah operator telah lebih dahulu menghadirkan paket internet dengan fitur rollover atau akumulasi sisa kuota.

Namun, setelah keluarnya putusan MK, penyediaan fitur tersebut tidak lagi bersifat opsional bagi operator, melainkan menjadi kewajiban untuk disediakan sebagai salah satu pilihan layanan.

Menurut Marwan, yang diwajibkan oleh putusan MK bukanlah menjadikan seluruh paket internet otomatis memiliki kuota yang tidak hangus. Putusan tersebut mewajibkan operator menghadirkan opsi paket dengan fasilitas rollover, sementara pelanggan tetap bebas menentukan jenis paket yang sesuai dengan kebutuhannya.

Ia menilai masih ada kesalahpahaman di tengah masyarakat yang menganggap seluruh kuota internet nantinya akan selalu dapat dibawa ke bulan berikutnya. Padahal, konsumen tetap dapat memilih paket reguler tanpa rollover maupun paket yang menawarkan akumulasi sisa kuota.

Baca Juga  Satu Pelamar Gugur di Awal Seleksi Terbuka Sekda Kota Padang

Marwan menambahkan, industri telekomunikasi sejak awal telah menyediakan berbagai pilihan produk bagi pelanggan. Dengan adanya putusan MK, pilihan tersebut nantinya harus tersedia secara lebih luas sesuai ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah.

Berpotensi Mempengaruhi Tarif Layanan

ATSI juga menilai implementasi kebijakan tersebut kemungkinan akan berdampak pada skema bisnis operator seluler. Meski demikian, besarnya pengaruh terhadap industri masih belum dapat dipastikan karena menunggu aturan teknis dari pemerintah.

Menurut Marwan, paket internet yang dilengkapi fitur rollover memiliki nilai layanan tambahan karena memberikan jaminan penggunaan kuota pada periode berikutnya. Kondisi tersebut memungkinkan adanya penyesuaian harga dibandingkan paket internet biasa.

Namun, ia menegaskan belum ada keputusan mengenai besaran tarif maupun mekanisme penerapannya. Operator masih menunggu ketentuan resmi yang akan diterbitkan pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan.

Selain itu, ATSI berharap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menerbitkan peraturan pelaksana atau petunjuk teknis agar operator memiliki acuan yang jelas, termasuk mengenai masa transisi penerapan kebijakan baru tersebut.

Baca Juga  Ketua KONI Sumbar Lepas Kontingen PABSI ke Kejurnas Angkat Besi Senior 2026

MK Wajibkan Operator Menyediakan Pilihan Perlindungan Sisa Kuota

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet yang diajukan oleh sejumlah pemohon, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan advokat sekaligus dosen Regaf Felix.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan sesuai formula yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. Mahkamah juga memberikan penafsiran baru terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan formula sekaligus mengendalikan tarif layanan telekomunikasi. Karena itu, menurut MK, belum adanya aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan bisnis antara operator dan pelanggan.

Baca Juga  Perkuat Program Kelurahan Binaan, Rutan Padang Panjang Jalin Sinergi dengan Kelurahan dan Puskesmas

MK: Manfaat Layanan yang Sudah Dibayar Harus Dilindungi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa pelanggan yang telah membeli paket data memiliki hak atas manfaat layanan yang bernilai ekonomi.

Perlindungan hukum, menurut MK, bukan hanya ditujukan pada besaran kuota internet, tetapi juga terhadap manfaat layanan yang telah dibayar namun belum sepenuhnya dinikmati oleh pelanggan.

Mahkamah berpandangan bahwa sisa kuota masih memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah mengeluarkan biaya untuk memperoleh akses internet dalam jumlah tertentu. Oleh sebab itu, manfaat layanan tersebut tidak boleh dihilangkan secara sepihak tanpa adanya mekanisme perlindungan yang jelas.

Dengan putusan tersebut, pemerintah kini diharapkan segera menyusun aturan teknis agar implementasi layanan rollover dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh operator seluler di Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku industri telekomunikasi. (*)