ZONAPUBLIS- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Air Permukaan (PAP), di tengah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Salah satu sektor yang menjadi fokus utama adalah perkebunan kelapa sawit, dengan potensi penerimaan yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan pentingnya optimalisasi pajak ini, tidak hanya sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kita harus terus menggenjot pajak air permukaan dari sektor sawit. Potensinya besar, bahkan bisa mencapai Rp1 triliun yang selama ini belum tergarap optimal,” ujar Mahyeldi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda di Istana Gubernuran, Senin malam (6/4/2026).
Untuk tahun 2026, target penerimaan PAP ditetapkan sebesar Rp594 miliar, dengan fokus awal pada perkebunan kelapa sawit non-rakyat. Pemprov Sumbar juga akan memperkuat sinergi lintas sektor guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengendalikan dampak lingkungan.
Mahyeldi menyebutkan, langkah konkret yang akan dilakukan antara lain menyiapkan regulasi serta melakukan sosialisasi secara masif di enam kabupaten utama, yakni Pasaman, Agam, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya.
Selain itu, Pemprov juga mendorong penerapan digitalisasi melalui pemasangan alat ukur (flow meter) pada setiap pengguna air permukaan guna memastikan transparansi dan akurasi data.
“Langkah ini penting agar besaran pajak sesuai dengan pemanfaatan riil serta meminimalisir potensi manipulasi,” jelasnya.
Pajak air permukaan juga dinilai memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pengendalian eksploitasi sumber daya alam, tidak hanya pada sektor perkebunan, tetapi juga sektor komersial lain seperti pariwisata dan perikanan.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta menilai optimalisasi penerimaan PAP memerlukan pendekatan yang tepat, mengingat masih adanya resistensi dari wajib pajak.
Ia menyarankan agar dilakukan perbandingan regulasi dengan daerah lain yang telah berhasil, seperti Sulawesi Barat dan Maluku Utara, untuk menemukan pendekatan implementasi yang efektif.
Selain itu, pembentukan satuan tugas terpadu serta penguatan koordinasi lintas sektor dinilai penting, dengan pendekatan persuasif melalui dialog terbuka bersama wajib pajak dan menghadirkan perusahaan patuh sebagai role model.
“Pemerintah harus mampu menjelaskan bahwa pajak ini merupakan kontribusi untuk pembangunan daerah, bukan sekadar beban,” tegasnya.
Asisten Administrasi Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi mengungkapkan, sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit masih menyampaikan keberatan terhadap pengenaan PAP. Namun, substansi keberatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.
Ia juga menyoroti perlunya melibatkan langsung direksi dan pemilik perusahaan dalam pertemuan ke depan, mengingat selama ini pertemuan hanya dihadiri oleh manajemen operasional.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin menyampaikan bahwa pada bulan pertama 2026, realisasi penerimaan PAP baru mencapai Rp4,09 miliar atau sekitar 0,69 persen dari target tahunan.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari inventarisasi data, penetapan pajak, sosialisasi terpadu, hingga monitoring berkala. Namun, masih terdapat sejumlah kendala, seperti perbedaan persepsi terkait perhitungan volume air dan metode penetapan pajak.
“Pemerintah terus melakukan penyempurnaan data dan pendekatan kepada wajib pajak, agar kepatuhan dapat meningkat secara bertahap,” ujarnya.
Melalui strategi terpadu, sinergi lintas sektor, serta pendekatan berbasis data dan persuasif, Pemprov Sumbar optimistis target penerimaan pajak air permukaan dapat tercapai, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.







