Berita

Polda Sumbar Bekuk 21 Pelaku Promosi Judi Online di Padang

×

Polda Sumbar Bekuk 21 Pelaku Promosi Judi Online di Padang

Sebarkan artikel ini
20de5c0a 76c1 492e a5e5 fd58681b670a

ZONAPUBLIS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar jaringan penyebaran tautan judi online dan mengamankan 21 orang dalam operasi serentak di tiga lokasi di Kota Padang, Jumat (24/7/2026) dini hari.

Operasi penindakan tersebut dipimpin oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar di kawasan Surau Gadang (Kecamatan Nanggalo), Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyebarluaskan akses situs perjudian.

Baca Juga  Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Korban Kebakaran di Kampung Pinang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa ke-21 terduga pelaku tersebut berperan sebagai promotor atau penyebar tautan judi online demi meraup keuntungan finansial.

“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” ujar Kombes Andry, Senin (27/7/2026) dalam keterangan tertulisnya.

Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk mendalami peran masing-masing pelaku. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk koordinator, pengelola akun, hingga pihak yang mendanai aktivitas tersebut.

Baca Juga  Polda Sumbar Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Kapolda: Jangan Ada Penyalahgunaan Hak Rakyat

Selain pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, penyidik melakukan uji forensik digital terhadap perangkat elektronik yang disita guna melacak rekam jejak komunikasi, aktivitas akun, serta transaksi keuangan para pelaku.

Polda Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online merupakan prioritas dalam penegakan hukum kejahatan siber. Penindakan tegas tidak hanya menyasar bandar atau pengelola utama, tetapi juga para promotor dan penyebar tautan di ruang digital.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Pria yang Hanyut di Sungai Batang Sangir Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup

Ancaman pidana penjara bagi pihak yang menawarkan atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian tersebut paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.