Berita

Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Kota Solok

×

Polda Sumbar Tangkap 4 Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Kota Solok

Sebarkan artikel ini
IMG 4225

ZONAPUBLIS – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membongkar praktik pengolahan dan penampungan emas serta perak ilegal di Kota Solok. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku beserta ratusan gram emas dan kilogram perak murni.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66).

Baca Juga  Antisipasi Penyakit Jantung, Biddokkes Polda Sumbar Gelar Penyuluhan Kesehatan bagi Personel dan Bhayangkari

“Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum,” ujar Andry dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti bernilai tinggi. Di antaranya adalah satu kantong emas urai seberat 11,72 gram, satu kantong emas murni seberat 436,78 gram, serta dua kantong perak murni dengan total berat mencapai hampir 2 kilogram.

Selain logam mulia, petugas juga menyita berbagai peralatan pengolahan seperti tabung gas, tembikar, bahan kimia zat nitrit, dan timbangan digital.

Baca Juga  Arus Mudik Sumbar 2026 Tertib, Warga Apresiasi Kinerja Kapolda Beserta Jajaran

Kombes Pol Andry menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan liar yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melacak jaringan penampungan yang lebih luas.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Dampaknya sangat besar, baik dari sisi kerugian pemasukan negara maupun potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Proses hukum akan kami kawal ketat hingga persidangan,” tegasnya.

Sementara itu secara terpisah, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun. Ia meminta warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Baca Juga  Listrik Padam Massal, Warga Diimbau Cabut Peralatan Elektronik

“Kerja sama dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga ketertiban serta mencegah tindak pidana yang merugikan daerah secara masif,” tutur Susmelawati.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini ditahan di markas kepolisian dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.