Kriminal

Polresta Padang Tangkap Pria Pelaku Kekerasan terhadap Balita, Korban Alami Luka Lebam dan Bekas Gigitan

×

Polresta Padang Tangkap Pria Pelaku Kekerasan terhadap Balita, Korban Alami Luka Lebam dan Bekas Gigitan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260518 WA0001

ZONAPUBLIS– Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RD (29) terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Padang.

Pelaku diamankan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah adanya laporan dari ibu korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal yang sama terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang balita yang masih berusia kurang dari dua tahun.

“Pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Padang,” ujar Kompol Muhammad Yasin.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk di Padang, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Usai Dipergoki Warga

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pelapor menitipkan korban, yang merupakan anak hasil pernikahan secara agama, kepada terlapor. Namun saat korban kembali dijemput, ibu korban mendapati adanya luka pada bibir anaknya yang diduga akibat gigitan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga telah mengalami kekerasan berulang selama kurang lebih satu bulan. Pelaku disebut sering melakukan penganiayaan saat menjaga korban.

“Korban mengalami sejumlah luka seperti lebam di area mata, luka gigitan di beberapa bagian tubuh, luka akibat siraman air panas pada kaki, hingga memar di bagian alat vital,” jelas Muhammad Yasin.

Baca Juga  Polresta Padang Siagakan 11 Pos Operasi Ketupat Singgal 2026, Amankan Arus Mudik Lebaran

Tidak hanya terhadap anak, pelaku juga diduga kerap melakukan kekerasan terhadap ibu korban. Setiap kali pelapor menegur pelaku karena menyiksa anaknya, pelaku disebut sering memukul kepala pelapor.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Padang akibat luka-luka yang dialaminya.

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta pasal terkait tindak pidana penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” tutup Kompol Muhammad Yasin.

Baca Juga  Polwan Polresta Padang Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Korban Banjir di Siteba