Berita

Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 21 Orang Diamankan Petugas Gabungan

×

Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 21 Orang Diamankan Petugas Gabungan

Sebarkan artikel ini
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang
Foto: dok. https://padek.jawapos.com

ZONAPUBLIS.ID – Sebanyak 21 orang diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar petugas gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat. Operasi berlangsung sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 19–20 September 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika di tempat-tempat hiburan malam.

Petugas menyasar sejumlah lokasi hiburan dan fasilitas karaoke di Kecamatan Padang Selatan. Beberapa di antaranya berada di kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, serta Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Ranah Parak Rumbio.

Baca Juga  Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Khatib Sulaiman

Operasi melibatkan sejumlah unsur, yakni Satpol PP Kota Padang, Polda Sumbar, Polisi Militer (PM), Dokpol dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra memimpin langsung kegiatan tersebut.

Pemeriksaan terhadap pengunjung dilakukan di lokasi. Tim Dokpol bersama BNN turut melakukan tes urine untuk mengetahui adanya indikasi penggunaan zat terlarang.

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 21 orang dengan penanganan yang berbeda. Sebanyak sembilan orang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, sedangkan 12 lainnya diamankan karena ditemukan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.

Baca Juga  Polda Sumbar Usulkan Penyelenggaraan Jenazah Masuk Kurikulum SPN

Bagi pengunjung yang berdasarkan pemeriksaan urine menunjukkan hasil positif zat terlarang, proses penanganannya selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Satpol PP melakukan penertiban terhadap aktivitas yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk kepatuhan pengelola tempat hiburan terhadap ketentuan jam operasional.

Petugas memberikan teguran kepada pengelola maupun pengunjung yang masih melakukan aktivitas setelah batas waktu operasional berakhir. Sejumlah pengunjung yang masih berada di lokasi kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan pembinaan.

Baca Juga  Seleksi SIPSS 2026: Polda Sumbar Uji Kompetensi 27 Peserta Lewat Sistem CAT

Chandra mengatakan operasi tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah instansi yang memiliki kewenangan berbeda dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di Kota Padang.

“Kegiatan ini merupakan sinergi lintas instansi. Masing-masing menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Kami dari Satpol PP fokus pada ketenteraman dan ketertiban umum serta kepatuhan terhadap jam operasional tempat hiburan,” ujar Chandra, Minggu (20/9/2026). (red)