Berita

Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL Gunakan Fasum di Alang Laweh

×

Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL Gunakan Fasum di Alang Laweh

Sebarkan artikel ini
IMG 20251223 WA0055

ZONAPUBLIS – Demi menjaga ketertiban ruang publik menjadi tanggung jawab bersama. Dengan semangat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih memanfaatkan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat berjualan di kawasan Alang Laweh, Selasa (23/12/2025).

Penertiban ini dilakukan setelah Satpol PP menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait terganggunya kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada jam-jam sibuk di sore hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satpol PP langsung diterjunkan ke lokasi.

Baca Juga  Resmi, Pemprov Sumbar Laksanakan Salat Id Sabtu, 21 Maret 2026 Mengacu Hasil Sidang Isbat

Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai fungsi fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.

“Petugas di lapangan menjelaskan bahwa penggunaan fasum untuk berjualan dapat mengganggu hak masyarakat lain, terutama pengguna jalan,” ujar Harvi.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tenda, dua unit terpal, dua tabung gas, satu termos, dua timbangan, satu payung, serta satu neon box.

Baca Juga  Longsor Timpa Sekitar 10 Ponton di Sijunjung, Empat Orang Luka Ringan

Seluruh barang tersebut dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang untuk selanjutnya diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban PKL bukan bertujuan membatasi masyarakat dalam mencari nafkah, melainkan sebagai upaya penataan ruang publik agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.

“Pedagang kaki lima tidak dilarang untuk mencari penghidupan. Namun, aktivitas berjualan harus dilakukan di lokasi yang sesuai aturan agar tidak mengganggu hak masyarakat lainnya,” tegas Chandra.

Baca Juga  Basarnas Evakuasi Guru dan Murid SMP-SMA Hamka yang Terjebak Banjir di Koto Tangah

Ia menambahkan, Satpol PP menjalankan tugas berdasarkan amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang menempatkan kepentingan bersama sebagai prioritas utama.

Melalui pendekatan edukatif, diharapkan para pedagang semakin memahami pentingnya menaati aturan demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata.

“Ketertiban bukan semata soal penegakan aturan, tetapi bagaimana kita saling menghormati hak satu sama lain di ruang publik,” pungkasnya.