ZONAPUBLIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menyisir kawasan Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, guna menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel pada Jumat (15/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak dan peralatan dagang yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar serta badan jalan. Langkah tegas ini diambil karena keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai telah merampas hak pejalan kaki dan merusak estetika kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, yang memimpin langsung operasi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Eka di sela-sela penertiban.
Lapak-lapak yang terjaring operasi langsung diangkut menggunakan armada Satpol PP menuju Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Barang-barang tersebut kini berada dalam pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
“Sejumlah barang milik PKL telah kami serahkan ke PPNS untuk dilakukan pendataan. Kami mengimbau para pedagang agar tidak lagi meninggalkan sarana berdagang di tempat umum setelah berjualan,” pungkasnya.














