Berita

Sejumlah Aplikasi “Mata Elang” Dihapus dari Platform Digital, Kemkomdigi Tindak Penyalahgunaan Data Nasabah

×

Sejumlah Aplikasi “Mata Elang” Dihapus dari Platform Digital, Kemkomdigi Tindak Penyalahgunaan Data Nasabah

Sebarkan artikel ini
IMG 20251220 WA0005

ZONAPUBLIS – Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengambil langkah tegas terhadap praktik digital yang dinilai merugikan masyarakat.

Sebanyak delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor telah diajukan untuk dihapus dari platform digital karena terindikasi melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyebut aplikasi-aplikasi tersebut berkaitan dengan aktivitas pelacakan kendaraan kredit bermasalah yang memanfaatkan data fidusia tanpa otorisasi sah. Permohonan penghapusan telah disampaikan kepada pengelola platform, khususnya Google.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Tinjau Arus Mudik Lebaran di Bandara Internasional Minangkabau

“Dari delapan aplikasi yang kami ajukan untuk penghapusan, enam sudah tidak dapat diakses. Dua aplikasi lainnya masih dalam tahapan evaluasi oleh pihak platform,” kata Alexander di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Aplikasi yang dikenal sebagai aplikasi “mata elang” ini digunakan sebagai alat bantu bagi penagih utang untuk mengidentifikasi kendaraan melalui pemindaian nomor polisi secara langsung.

Sistem tersebut memproses berbagai data sensitif, mulai dari identitas debitur, spesifikasi kendaraan, hingga ciri fisik kendaraan, yang bersumber dari basis data perusahaan pembiayaan.

Kemkomdigi menilai penggunaan dan penyebaran data tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan penyelenggaraan sistem elektronik.

Baca Juga  Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang, Uangnya Disebut Habis untuk Judi Online

Oleh karena itu, pemerintah melakukan intervensi guna mencegah praktik serupa terus berkembang di ruang digital.

Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Setiap aplikasi yang terindikasi melanggar akan melalui proses pemeriksaan teknis, analisis konten, serta rekomendasi penonaktifan berdasarkan masukan dari lembaga pengawas sektor, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia.

Kemkomdigi juga memastikan bahwa pengawasan terhadap aplikasi sejenis masih terus berlanjut. Sejumlah platform digital saat ini tengah melakukan verifikasi lanjutan terhadap aplikasi lain yang berpotensi memiliki pola pelanggaran serupa.

Baca Juga  Lapas Padang Gelar Ikrar Pemasyarakatan: Komitmen Sapu Bersih Narkoba dan HP Ilegal

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Perlindungan data pribadi masyarakat menjadi prioritas utama kami,” tegas Alexander.

Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan aplikasi digital serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi atau aktivitas digital ilegal.