Berita

SIM Sudah Bisa Ditunjukkan Secara Digital, Apakah STNK Masih Wajib Dibawa Saat Berkendara?

×

SIM Sudah Bisa Ditunjukkan Secara Digital, Apakah STNK Masih Wajib Dibawa Saat Berkendara?

Sebarkan artikel ini
ilustrasi SIM STNK under2MB
Ilustrasi SIM dan STNK

ZONAPUBLIS – Transformasi layanan digital di bidang lalu lintas membuat sejumlah dokumen kendaraan kini dapat diakses melalui aplikasi resmi. Salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah tersedia dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dengan adanya fitur tersebut, pengendara dapat menunjukkan SIM digital ketika diperlukan, misalnya saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Aplikasi tersebut dilengkapi kode QR yang dapat dipindai untuk memverifikasi data pemegang SIM.

Lalu, bagaimana dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Apakah dokumen ini juga tidak perlu lagi dibawa dalam bentuk fisik?

STNK Digital Belum Menggantikan Dokumen Fisik

Meskipun masyarakat sudah dapat mengakses informasi kendaraan melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), keberadaan STNK fisik masih tetap diwajibkan saat berkendara.

Informasi yang tersedia di aplikasi Signal pada dasarnya berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Elektronik (e-TBPKP) atau bukti pembayaran pajak kendaraan secara digital.

Dokumen tersebut berbeda dengan STNK yang selama ini diterbitkan sebagai tanda legalitas kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

Baca Juga  Reni Penggabean Purna Bakti, Kalapas Perempuan Padang Sebut Sosok Pegawai Terbaik

Apa Perbedaan STNK dan e-TBPKP?

Masih banyak masyarakat yang menganggap STNK digital di aplikasi Signal sudah menggantikan fungsi STNK fisik. Padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

STNK merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar dan memiliki izin untuk dioperasikan di jalan umum. Dokumen ini juga memuat informasi penting, seperti identitas pemilik, spesifikasi kendaraan, nomor registrasi, hingga masa berlaku.

Sementara itu, e-TBPKP adalah bukti bahwa pemilik kendaraan telah melunasi kewajiban pembayaran pajak tahunan. Dokumen tersebut menampilkan rincian pembayaran pajak beserta biaya administrasi lainnya, tetapi tidak menggantikan fungsi STNK sebagai dokumen registrasi kendaraan.

Apakah STNK Fisik Masih Wajib Dibawa?

Ya. Hingga saat ini, pengendara masih diwajibkan membawa STNK dalam bentuk fisik ketika mengendarai kendaraan bermotor.

Keberadaan e-TBPKP di aplikasi Signal belum dapat dijadikan pengganti STNK saat dilakukan pemeriksaan di jalan oleh petugas.

Karena itu, meskipun pajak kendaraan telah dibayar dan bukti pembayarannya tersedia secara digital, pengendara tetap harus memastikan STNK asli berada di dalam kendaraan atau dibawa saat berkendara.

Baca Juga  Pertamina Batalkan Rencana Pembelian BBM Subsidi dengan STNK

Dasar Aturan Kewajiban Membawa Dokumen Kendaraan

Kewajiban membawa dokumen kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 106 ayat (5).

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan kendaraan di jalan, pengemudi wajib dapat menunjukkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan, antara lain:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Bukti lulus uji berkala untuk kendaraan yang diwajibkan menjalani uji berkala.
  • Dokumen sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa Risikonya Jika Tidak Membawa STNK?

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK saat pemeriksaan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Digitalisasi layanan kepolisian memang memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk melalui hadirnya SIM Digital dan layanan Samsat Digital Nasional. Namun, hingga saat ini STNK fisik masih menjadi dokumen yang wajib dibawa ketika berkendara.

Baca Juga  Cara Menghasilkan Uang dari Review Google Maps 2026, Benarkah Bisa Dibayar?

Karena itu, sebelum bepergian, pastikan Anda membawa dokumen kendaraan yang diperlukan agar perjalanan tetap aman dan terhindar dari sanksi saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Yang Paling Sering di Tanyakan

Apakah SIM digital bisa digunakan saat pemeriksaan polisi?
Ya. SIM digital yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri dapat ditunjukkan kepada petugas sesuai mekanisme yang berlaku.

Apakah STNK di aplikasi Signal sudah menggantikan STNK asli?
Belum. Aplikasi Signal menyediakan e-TBPKP atau bukti pembayaran pajak kendaraan secara elektronik, bukan pengganti STNK fisik.

Mengapa STNK fisik masih diperlukan?
Karena STNK merupakan dokumen resmi registrasi kendaraan yang hingga saat ini masih diwajibkan untuk dibawa saat berkendara.

Berapa denda jika tidak membawa STNK?
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK saat pemeriksaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu. (red)