ZONAPUBLIS – Personel gabungan Polsek Guguk dan Tim Gegana Brimob Polda Sumatera Barat melakukan pemusnahan (disposal) satu unit amunisi mortir aktif di Jorong Mungka Tangah, Nagari Mungka, Jumat, 6 Februari 2026.
Langkah ini diambil guna menjamin keamanan warga setelah mortir tersebut ditemukan oleh penduduk setempat.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Guguk, AKP Doni Prama Dona, bersama Danteam Jibom Gegana Brimob Polda Sumbar, Iptu Rifka Efki. Sebelum pemusnahan dilakukan, petugas terlebih dahulu mensterilisasi area radius aman.
Berdasarkan identifikasi petugas, mortir tersebut memiliki diameter 5 cm, panjang 26 cm dan berat ±1,9 kg.
“Proses disposal dilaksanakan di area terbuka yang jauh dari pemukiman warga untuk meminimalisir risiko. Setelah diledakkan, amunisi hancur menjadi serpihan dan dinyatakan tidak lagi membahayakan,” ujar AKP Doni Prama Dona.
Kapolsek mengapresiasi keberanian dan kecepatan warga dalam melaporkan temuan benda berbahaya tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan bahan peledak harus dilakukan oleh tenaga ahli dengan prosedur yang terukur.
“Kami mengimbau masyarakat agar jangan sekali-kali menyentuh atau memindahkan benda mencurigakan yang diduga bahan peledak. Segera lapor ke aparat terdekat demi keselamatan bersama,” tegas Kapolsek.
Operasi pemusnahan yang melibatkan Sat Intelkam Polres 50 Kota dan unsur pemerintah nagari ini berakhir pada pukul 12.00 WIB. Acara ditutup dengan penandatanganan Surat Tanda Terima Barang Bukti (STTBB), dan situasi di lokasi dilaporkan tetap kondusif.








