ZONAPUBLIS- Sebanyak 10 warga binaan Rutan Kelas IIB Padang menerima remisi khusus Natal 2025. Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan. Penyerahan remisi dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025).
Surat keputusan remisi khusus tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, usai pelaksanaan ibadah Natal bersama di Gereja Rutan Padang. Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Protestan dan Katolik.
“Pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian yang objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mai Yudiansyah.
Ia menjelaskan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi seluruh persyaratan, baik administratif maupun substantif. Di antaranya berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register F (pelanggaran tata tertib), serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan pihak rutan.
Mai Yudiansyah berharap remisi khusus Natal tahun ini menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga dorongan agar warga binaan semakin disiplin, taat aturan, dan siap kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya.














