ZONAPUBLIS- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bagi 214 narapidana dari total 413 narapidana yang ada saat ini.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, mengatakan mayoritas narapidana yang diusulkan akan menerima pengurangan masa pidana.
“Kami usulkan 214 orang. Rinciannya, 213 orang diusulkan mendapat Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa tahanan sebagian, dan satu orang diusulkan mendapat RK II atau langsung bebas,” ujar Mai Yudiansyah saat kegiatan berbuka puasa bersama awak media di Rutan Kelas IIB Padang, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, dari jumlah tersebut terdiri dari 140 narapidana kasus pidana umum dan 74 narapidana kasus pidana khusus.
Mai menjelaskan, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Kriteria penerima remisi antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan secara disiplin,” katanya.
Saat ini Rutan Kelas IIB Padang dihuni oleh 978 warga binaan, terdiri dari 970 orang dewasa dan delapan anak-anak yang berstatus tahanan titipan kejaksaan.
Kapasitas ideal rutan tersebut hanya 620 orang, sehingga tingkat hunian mengalami kelebihan kapasitas sekitar 34 persen.
Dari total penghuni, sebanyak 557 orang berstatus tahanan dan 413 orang berstatus narapidana. Sebagian besar kasus yang mendominasi penghuni rutan merupakan perkara narkotika.
Dengan jumlah personel sebanyak 90 pegawai, Rutan Padang menerapkan sistem pengamanan berlapis untuk menjaga stabilitas keamanan, terutama menjelang hari besar keagamaan.
Selama bulan Ramadan, Rutan Kelas IIB Padang juga meningkatkan kegiatan pembinaan mental dan spiritual bagi warga binaan. Warga binaan yang mayoritas beragama Islam mengikuti program pesantren Ramadan dari pagi hingga menjelang waktu Dzuhur.
Selain itu, kegiatan tadarus Al-Qur’an dilaksanakan setelah salat Tarawih.
“Selain penguatan iman, kami tetap konsisten menjalankan kegiatan rehabilitasi sosial narkoba. Ini penting sebagai bekal mereka agar memahami bahaya penyalahgunaan narkotika saat kembali ke masyarakat nanti,” kata Mai.
Rutan Padang juga menyiapkan mekanisme kunjungan keluarga selama perayaan Idul Fitri. Kunjungan direncanakan berlangsung selama dua hingga empat hari, menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat.
Setiap hari akan dibagi menjadi dua sesi kunjungan, yakni pukul 09.00–12.00 WIB dan pukul 14.00–16.00 WIB.
Setiap warga binaan diperbolehkan menerima maksimal empat hingga lima orang tamu dengan durasi kunjungan selama 30 menit.
“Kami juga berkoordinasi dan meminta bantuan pengamanan dari aparat penegak hukum setempat, yakni Polsek Kototangah dan Koramil Kototangah, guna memastikan seluruh rangkaian kunjungan hari raya berjalan aman dan tertib,” ujar Mai Yudiansyah.







