ZONAPUBLIS- Ratusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui surat keputusan resmi. Meski demikian, aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut belum dapat langsung dilakukan.
Pemerintah daerah masih menunggu dokumen pengelolaan WPR yang saat ini tengah dikaji, terutama terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan, dokumen pengelolaan tersebut menjadi dasar penting sebelum aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara resmi.
“Dokumen ini masih dalam proses kajian, terutama menyangkut analisis dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan rakyat di wilayah yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mencegah aktivitas tambang ilegal, tim gabungan yang terdiri dari pemerintah daerah, TNI dan Polri tetap melakukan pengawasan di sejumlah lokasi pertambangan rakyat.
Brigjen Pol Solihin menegaskan pengawasan dilakukan agar aktivitas tambang masyarakat tetap berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, selain pengawasan, tim terpadu juga melakukan edukasi kepada masyarakat dan para penambang agar memahami aturan yang berlaku dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
“Edukasi terus dilakukan kepada seluruh pihak agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerugian, terutama terkait dampak lingkungan,” katanya.
Dengan disetujuinya ratusan WPR oleh Kementerian ESDM, pemerintah berharap pengelolaan tambang rakyat di Sumatera Barat dapat berjalan lebih tertib, legal, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Selain itu, pengelolaan yang sesuai aturan juga diharapkan mampu meminimalkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol.







