Berita

39 Personel Polda Sumbar Dipecat Akibat Pelanggaran Berat Tahun 2025

×

39 Personel Polda Sumbar Dipecat Akibat Pelanggaran Berat Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 2068

ZONAPUBLIS – Sepanjang 2025, sebanyak 39 anggota kepolisian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Jumlah ini meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat 34 anggota menjalani sanksi serupa.

“PTDH ini mencerminkan keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi,” tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Rabu (31/12).

Ia menambahkan, langkah tegas tersebut diambil terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan tetap merugikan institusi meskipun telah melalui proses pembinaan.

“Jika sudah dibina namun tetap melanggar dan mencederai institusi, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi PTDH,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Sumbar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Niaga Bio Solar Bersubsidi di Padang, Sita 1.350 Liter BBM

‎Irjen Pol Gatot Tri Suryanta juga menyampaikan capaian kinerja jajaran Polda Sumbar dalam menangani bencana banjir dan tanah longsor di Sumbar.

Selama penanganan bencana polri telah hadir untuk membantu masyarakat, mulai dari mengevakuasi warga hingga pembersihan material yang menghantam rumah warga.

Selain itu, Polri juga ikut terlibat melakukan identifikasi jenazah yang tidak bisa dikenali oleh tim DVI melalui tes DNA.

“Ini menjadi tekad kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini menjadi apresiasi oleh pusat, karena recorvery di Sumbar dibilang cepat pascabencana,” kata Gatot.

Baca Juga  Rayakan Kemenangan, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi

Gatot mengatakan, untuk persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumbar, pihaknya bersama pemprov Sumbar telah mencarikan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. (*)