ZONAPUBLIS – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Mentawai.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, mengatakan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Kamis, 2 Juli 2026.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp3.000.000.000 dari saksi KH selaku Komisaris PT Hari Jadi Sukses yang menjadi kontraktor penyedia pembangunan Dermaga Bajau, Pulau Siberut, Kabupaten Mentawai,” ujar Dedie dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut langsung diamankan dan disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut Dedie, penyitaan tersebut merupakan langkah penting untuk mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
“Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut,” katanya.
Dedie menegaskan, Kejati Sumbar akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta hukum, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bajau masih terus berlangsung dan Kejati Sumbar belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
(*)














