BeritaKriminal

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara Untuk UPB Ombilin, Tiga Perusahaan Diperiksa

×

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara Untuk UPB Ombilin, Tiga Perusahaan Diperiksa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260710 WA0001

ZONAPUBLIS– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat tengah menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin pada periode 2020 hingga 2023.

Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima Polda Sumbar.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026), Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, penyelidikan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya di sektor ketahanan energi nasional.

“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Sektor energi dan pasokan listrik merupakan aspek vital bagi masyarakat sehingga setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Susmelawati.

Baca Juga  Polda Sumbar Siagakan 4.136 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2026

Ia menjelaskan, langkah tersebut juga sejalan dengan penanganan perkara yang sedang dilakukan Kortas Tipidkor Mabes Polri terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara yang diduga berdampak terhadap gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera.

“Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Polda Sumbar bergerak aktif melakukan penyelidikan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” katanya.

Menurut Susmelawati, penyelidikan didasarkan pada dua alat petunjuk, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan resmi masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.

Baca Juga  Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Dilindungi Asal Mentawai

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Muhardi mengungkapkan, fokus pemeriksaan saat ini mengarah kepada tiga perusahaan penyedia batu bara yang terlibat dalam kerja sama pengadaan untuk PLTU Ombilin.

Namun, identitas perusahaan tersebut masih diinisialkan, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL.

Menurutnya, penyidik tangah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan dokumen, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga  Wakapolda Sumbar Tegaskan Transparansi Rekrutmen Polri pada Sidang Kelulusan Calon Siswa Bintara dan Tamtama

Polda Sumbar memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Penyidik juga akan terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta memeriksa saksi-saksi kunci lainnya.

“Ke depan, kami akan terus melakukan pengumpulan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Kami pastikan proses hukum ini berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” tutupnyq.