Berita

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar

×

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar

Sebarkan artikel ini
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar

ZONAPUBLIS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp858.658.755,76 dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Sumatera Barat.

Temuan tersebut berasal dari sejumlah item pekerjaan yang nilainya bervariasi, dengan porsi terbesar berada pada pekerjaan plafon ACP perforated beserta rangka aluminium.

Informasi itu kembali menjadi sorotan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengulas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 melalui seri kajian bertajuk #BedahLHPSumbarSeries.

Berdasarkan hasil analisis data LHP BPK yang dipublikasikan LBH Padang, pekerjaan plafon ACP perforated beserta rangka aluminium menjadi komponen dengan nilai kelebihan pembayaran paling besar, yakni Rp441.061.751,05. Sementara itu, item lampu facade RGB 220V tercatat menempati posisi berikutnya dengan nilai Rp325.340.074,40.

Selain dua komponen tersebut, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran pada beberapa pekerjaan lainnya, antara lain lampu BGP312 LED sebesar Rp29.242.108,80, kaca T-Sunlux 150 Clear 8 mm senilai Rp12.010.202,55, dinding ACP Marks Silver Mirror 4 mm sebesar Rp10.887.235,83, ornamen MDF Rp9.573.250, instalasi amplifier Rp7.984.081,60, kusen aluminium Rp3.245.550, lampu downlight LED 20 watt Rp800.000, serta perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) senilai Rp1.875.000.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Sumbar Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan Akibat Kabut Asap

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan pihaknya melakukan kajian terhadap LHP BPK sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, hasil temuan auditor negara tersebut harus ditindaklanjuti secara nyata.

“Temuan BPK ini tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Harus ada tindak lanjut yang jelas untuk memastikan setiap kerugian daerah dipulihkan dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Rabu (5/8/2026).

LBH Padang menjelaskan, hasil audit BPK menunjukkan adanya perbedaan antara volume pekerjaan maupun harga satuan yang dibayarkan dalam kontrak dengan kondisi yang ditemukan saat pemeriksaan fisik di lapangan.

Baca Juga  Menko Bidang Pangan Tinjau Lokasi Galodo di Lubuk Minturun Padang, Janji Bangun Hunian Baru Warga Terdampak

Pada beberapa pekerjaan, volume yang dikerjakan disebut lebih kecil dibandingkan volume yang telah dibayarkan, sedangkan pada item lainnya ditemukan selisih harga satuan.

Dalam kajian tersebut, LBH Padang juga menyebut Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek pemeliharaan Masjid Raya tersebut.

Diki menambahkan, mengacu pada LHP BPK, hingga laporan pemeriksaan diterbitkan kelebihan pembayaran tersebut disebut belum disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kondisi itu, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Karena itu kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap temuan BPK ini. Jangan sampai rekomendasi BPK hanya menjadi dokumen tanpa penyelesaian yang nyata,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa seluruh temuan yang tercantum dalam LHP BPK menjadi perhatian pemerintah provinsi dan akan ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah yang berwenang.

Baca Juga  Lapas Perempuan Padang Musnahkan Barang Hasil Razia Kamar Warga Binaan

“Setiap bulan kita evaluasi bersama pimpinan. Untuk temuan pemeliharaan Masjid Raya detilnya silakan hubungi Dinas BMCKTR Sumbar,” katanya.

Perlu dipahami, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran merupakan hasil audit atas pengelolaan keuangan negara atau daerah. Temuan tersebut belum serta-merta menunjukkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah atau pihak terkait terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran apabila memang terbukti terjadi kekeliruan.

Apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau indikasi tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara, maka penanganannya dapat berlanjut melalui mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (red)