ZONAPUBLIS- Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RK (44), yang diduga mencuri satu unit outdoor AC milik lembaga pendidikan Ganesha Operation di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
RK yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap polisi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan bersama barang bukti hasil pencurian.
“Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, beserta barang bukti hasil curiannya,” ujar Kompol Yasin, Jumat (2/10/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di gedung Ganesha Operation, Jalan Proklamasi.
Peristiwa itu terungkap setelah pelapor mendengar suara gaduh. Saat dilakukan pengecekan, pelapor melihat seorang pria turun dari perancah atau steger dan kemudian memeriksa bagian atas gedung.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui satu unit kondensor atau outdoor AC merek Panasonic serta pipa AC sepanjang sekitar lima meter telah hilang.
Aksi pelaku kemudian diketahui terekam kamera CCTV dari gedung yang berada di sebelah lokasi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan aktivitas pelaku saat mengambil barang milik Ganesha Operation.
Akibat kejadian itu, PT Pendidikan Ganesha Operation mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/966/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 1 Oktober 2026, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana melakukan penyelidikan.
Berbekal hasil penelusuran rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
RK kemudian ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Alang Laweh. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan satu unit outdoor AC merek Panasonic yang berada dalam penguasaan tersangka.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Yasin.
Atas dugaan perbuatannya, RK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.














