BeritaNasional

Ada Temuan di Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Indra Kenz Akhirnya Dicabut

×

Ada Temuan di Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Indra Kenz Akhirnya Dicabut

Sebarkan artikel ini
Bebas Bersyarat Indra Kenz Akhirnya Dicabut
Indra Kenz (dok. Instagram/@indrakenz)

ZONAPUBLIS.ID – Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam kembali menjalani hukuman di balik jeruji setelah program pembebasan bersyarat yang diterimanya dipastikan akan dicabut.

Keputusan tersebut berkaitan dengan temuan fasilitas yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Indra Kenz disebut menjadi salah satu warga binaan yang ikut berperan dalam penyediaan fasilitas di area tersebut.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) sebelumnya telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti.

“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Indra Kenz Disebut Ikut Sediakan Fasilitas

Temuan di Lapas Cibinong berkaitan dengan keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai klaster dengan sejumlah fasilitas khusus.

Baca Juga  Jam Uji Coba Jalur Lembah Anai Berubah

Rudi menjelaskan salah satu temuan berupa bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor dan gudang untuk kegiatan sarana asimilasi serta edukasi. Bangunan tersebut kemudian dialihfungsikan menjadi guest house.

Menurut Rudi, sumber dana untuk perubahan bangunan tersebut berasal dari warga binaan. Tempat itu kemudian digunakan ketika warga binaan menerima kunjungan.

“Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” kata Rudi.

Selain guest house, petugas juga menemukan tiga kontainer di lingkungan lapas.

Baca Juga  Antisipasi Kecurangan BBM, Polda Sumbar Sidak Sejumlah SPBU di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota

Rudi menjelaskan kontainer tersebut secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara. Namun, sejumlah fasilitas atau isi di dalamnya disebut disediakan oleh warga binaan.

Indra Kenz termasuk salah satu warga binaan yang disebut berkaitan dengan penyediaan isi fasilitas tersebut.

“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” ujarnya.

Meski demikian, Rudi belum memerinci barang apa saja yang disebut disediakan oleh Indra Kenz.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat Indra.

Menteri Imipas Tegaskan Pembebasan Bersyarat Dicabut

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian memastikan status pembebasan bersyarat Indra Kenz akan dicabut.

Baca Juga  Kembali Lakukan Aksi Demo Dirumah Rumdis Wali Kota Padang, Pedagang : Kami Kecewa Kepemimpinan Fadly Amran

Agus menyebut terdapat persoalan dalam proses pemberian remisi yang menjadi dasar evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat tersebut.

“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Meski pencabutan telah dipastikan, Agus belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah Indra Kenz akan langsung kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Indra sebelumnya telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong dan menjalani program pembebasan bersyarat.

Dengan adanya keputusan pencabutan tersebut, status hukum Indra Kenz kini kembali menjadi perhatian. Pemerintah masih melakukan proses tindak lanjut terkait pencabutan pembebasan bersyarat dan persoalan remisi yang diterimanya. (*)